Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buang Limbah Bauksit ke Laut, PT DKA Didemo Warga Senggarang
Oleh : Charles
Kamis | 09-06-2011 | 18:40 WIB
Tambang_PT.DKA_Nyaris_tenggelamkan_Kampung_Seanggarang_Besar.JPG Honda-Batam

Selain Nyaris Tenggelamkan Kampung Senggarang Besar, PT.DKA juga buang limbah ke laut, HIngga didemo warga Senggarang

Tanjungpinang, batamtoday- Lantaran membuang limbah pencucian bauksit ke laut, perusahaan tambang PT Dua Karya Abadi (DKA) yang melakukan penambangan di RT 02/RW 05 Kelurahaan Senggarang Besar didemo dan dituntut warga, kampung Melayu Senggarang, dengan mendatangi kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis,8 Mei 2011.

Kedatangan 200-an warga bersama Himpunan Cerdik Pandai Muda Melayu (Cindai) ini, dalam tuntutanya mengatakan, agar Wali Kota dan DPRD Tanjungpinang meninjau ulang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan pembayaran pajak yang dilakukan oleh PT.DKA, terkait pembuangan limbah pencucian bauksit perusahaan tersebut ke laut bagian utara, tempat masyarakat Kampung Melayu Senggarang mencari ikan.

Koordinator lapangan Cindai, Edi Susanto pada batamtoday mengatakan, pihaknya bersama masyarakat meminta pemerintah dan DPRD Kota Tanjungpinang untuk menghentikan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT DKA, serta melakukan rehabilitasi atas kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah ke laut yang dilakukan.

"Kami juga meminta agar pemerintah dan DPRD kota Tanjungpinang, mendesak PT DKA untuk membayar ganti rugi berupa kompensasi atas kerusakan lingkungan dan pembuangan limbah ke laut, yang memutus mata pencaharian nelayan Kampung Melayu Senggarang," kata Edi Susanto.

Edi menambahkan, pihaknya juga mencium adanya dugaan permainan dalam pengeluaran IUP PT DKA, serta pembayaran pajaknya ke pemerintah daerah.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain tailing kolam pembuangan limbah PT DKA akan mengancam tenggelamnya perkampungan di Senggarang karena jarak yang sangat dekat dan lokasi kolam tailing berada di atas kampung, pada 22 Mei 2011 lalu. Limbah pencucian bauksit PT DKA juga sempat dibuang langsung ke laut, hingga mencemari laut Kampung Melayu yang jaraknya sekitar 200 meter dari lokasi tambang.

"Atas pencemaran ini, mata pencahariaan nelayan Kampung Melayu, yang sebelumnya laut disana dimanfaatkan untuk mencari udang, saat ini seluruhnya telah rusak dan menguning," tukas Edi.

Tragisnya, hingga dua kali melakuan pertemuan, di Kantor Wali Kota Tanjungpinang dan Kantor Lurah Senggarang, sampai saat ini kedua belah pihak tidak menemukan titik temu. Sementara, sejumlah stakeholder, yang terdiri dari asisten wali kota, camat, lurah dan kepala bidang pertambangan, bahkan ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno terkesan "kwek-kwek" tanpa mengambil tindakan tegas.

"Sampai tadi sore, dari Kantor Wali Kota, dan pertamuan di kantor Lurah, belum ada kesepakatan, dan masih akan dilanjutkan besok siang," pungkas Edi.