Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dukung Pengesahan UU Advokat, KAI Batam Siap Layani Pencari Keadilan
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 17-09-2014 | 11:10 WIB
polma nainggolan kai batam.jpg Honda-Batam
Polma Nainggolan. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kongres Advokat Indonesia (KAI) Batam berjanji siap melayani masyarakat pencari keadilan setelah Rencana Undang-Undang (RUU) Advokat disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Advokat baru oleh DPR RI.

Anggota KAI Batam, Polma Nainggolan, mengatakan, pengesahan RUU Advokat menjadi UU merupakan solusi menyelesaikan permasalahan antarsesama advokat yang selama ini berseteru dalam persidangan, di mana sebagian oranisasi advokat dilarang bersidang lantaran tak disumpah oleh Mahkamah Agung.

Bagi KAI Batam, lanjut Polma, tidak ada alasan atau dasar hukum yang kuat untuk membatalkan pengesahan RUU Advokat menjadi UU. Sebab, semua persyaratan untuk melahirkan suatu UU sudah terpenuhi.

"Tak hanya menyelesaikan masalah boleh tidaknya advokat/pengacara bersidang. Organisasi advokat akan terverifikasi setelah UU yang baru disahkan. Yang tidak memenuhi syarat akan terdiskualifikasi. Apalagi yang menolak, secara otomatis kehilangan legal standing untuk ikut verifikasi," kata Polma, yang saat ini mencalonkan diri sebagai Ketua DPC KAI Batam, Rabu (17/9/2014) pagi.

Sebagai organisasi advokat, kata Polma, advokat/pengacara yang bergabung dengan KAI Batam akan dengan sungguh-sungguh melayani masyarakat pencari keadilan, khusunya masyarakat tidak mampu. Hal ini juga diharapkan akan dilakukan organisasi advokat lain yang lolos verifikasi UU Advokat yang baru.

"UU Advokat yang akan disahkan sebagai terobosan baru yang harusnya disambut baik oleh semua organisasi advokat. Hak imunitas advokat pun semakin kuat nantinya," jelas Polma.

"Kami mendukung penuh DPR RI mengesahkan RUU Advokat menjadi UU," tutup dia. (*)

Editor: Roelan