Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MPC PP Batam Serahkan Pengukuhan MPW Cacat Hukum Ke Polresta Barelang
Oleh : Ali / Dodo
Kamis | 09-06-2011 | 18:12 WIB

Batam, batamtoday - Terkait perselisihan Organisasi Kepemudaan (OKP) Pemuda Pancasila (PP) di Provinsi Kepalauan Riau (Kepri), Moudy Arnold Timisela, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Kota Batam mengatakan ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) PP Kepri, M Banjir Simarmata seharusnya melihat apa yang sebenarnya terjadi di lapisan bawah organisasi.

Moudy menilai langkah yang diambil oleh Banijir tidaklah tepat sebagai seorang pemimpin dan lebih mempunyai unsur keperluan pribadi dalam pembekuan tersebut.

"Apa yang dilakukan dia, (M Banjir Simarmata-red) tidak sesuai dengan mekanisme AD/ART Pemuda Pancasila, apa yang sebenarnya yang terjadi dan ada kepentingan apa buat dia, coba tanyakan kepada dia ada apa?," ujar Moudy nada bertanya kepada batamtoday, Kamis 9 juni 2011.

Menanggapi peryantaan M Banjir Simarmata sebelumnya, akan tetap melakukan pengukuhan MPC Batam yang baru pada Juni 2011 ini, Moudy menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib, karena sekali lagi dirinya menilai pembekuan kepada pengurus MPC Batam cacat hukum.

"Aturan perlu ditegakkan, kita telah melaporkan kepada Polresta Barelang untuk dapat mengambil tindakan," ucap Moudy.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan anggota Organisasi Kepemudaan (OKP) Pemuda Pancasila (PP) nyaris bentrok sesama mereka saat terbetik kabar adanya pengukuhan kepengurusan PAC (pimpinan Anak Cabang) se-Kota Batam, di Jln Eku Putri Hamdah, Komplek Mahkota Raya, BLK E/No 6, Senin malam, 6 Juni 2011 lalu.

Tony Pakpahan, wakil ketua MPC PP Kota Batam kepada batamtoday di lokasi pengukuhan saat itu mengatakan, orang-orang yang ingin dikukuhkan sebagai pengurus PAC, setahunya, nama-nama yang tercantun, sama sekali tidak dikenal pihaknya dan tidak terdaftar sebagai anggota PP di Batam, baik pada tingkat ranting (kelurahan) maupun PAC (Kecamatan).

"Masak bukan anggota PP tapi mau dilantik jadi pengurus PP, gimana ini, ini jelas melanggar AD/ART organisasi," kata dia.