Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ada 26 Wilayah Pertahanan di Kepri
Oleh : Redaksi
Selasa | 16-09-2014 | 12:26 WIB
Marinir3.jpg Honda-Batam
Foto: net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan 1.033 lokasi di Tanah Air sebagai wilayah pertahanan negara. Dari ribuan wilayah pertahanan tersebut, 26 di antaranya berada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara, sebagai jabaran teknis pada Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan dan Pasal 17 ayat (7) UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Dikutip dari laman sekretaris kabinet, penataan wilayah pertahanan negara yang dimaksud dalam PP tersebut meliputi perencanaan wilayah pertahanan, pemanfaatan wilayah pertahanan, dan pengendalian pemanfaatan wilayah pertahanan. "Sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara, baik pada masa damai maupun dalam keadaan perang," bunyi Pasal 3 ayat (1) PP ini.

PP ini menyebutkan, pada masa damai wilayah dimaksud digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pembinaan kemampuan pertahanan sebagai perwujudan daya tangkal bangsa. Sementara dalam keadaan perang wilayah dimaksud digunakan sebagai wilayah pertahanan untuk kepentingan perang.

Sesuai PP tersebut, wilayah pertahanan sebagaimana dimaksud, terdiri atas pangkalan militer atau kesatrian, daerah latihan militer, instalasi militer, daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer, daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya, daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya, objek vital nasional yang bersifat strategis, dan/atau kepentingan pertahanan udara.

Menurut PP ini, wilayah pertahanan dimanfaatkan oleh TNI dalam rangka memperkuan kemampuan pertahanan dan menjaga kedaulatan negara. Dalam pemanfataan ini, TNI dapat melibatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan untuk menjaga kepentingan pertahanan. Selain itu, pemanfaatan wilayah pertahanan dilakukan dengan tidak mengganggu fungsi lingkungan hidup dan ekosistem alami, serta memperhatikan peningkatan nilai tambah bagi Wilayah Pertahanan yang bersangkutan. Sementara pemanfaatan di luar fungsi pertahanan harus mendapat ijin Menteri Pertahanan.

PP ini juga menegaskan, pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib menyediakan lahan untuk pembangunan dan pengembangan wilayah pertahanan. Dalam hal lahan diperlukan untuk daerah latihan militer, pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib menyediakan lahan bagi satuan TNI dari tingkat perorangan sampai dengan tingkat latihan gabungan TNI.

Namun menurut PP ini, wilayah pertahanan hanya dapat dialihfungsikan dengan ketentuan berdasarkan penilaian tidak efektif dan tidak efisien untuk kepentingan pertahanan; dan/atau terdapat kepentingan pembangunan nasional yang lebih besar. Hanya saja penilaian efektif tidaknya wilayah pertahanan tersebut ditetapkan oleh Menteri Pertahanan setelah berkoordinasi dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan. Sementara penentuan kepentingan nasional yang lebih besar ditetapkan oleh Presiden.

Berikut, inilah wilayah pertahanan di Provinsi Kepri berdasarkan lampiran PP Nomor 68 Tahun 2014:
 
1. SATRAD 213 KOTA TANJUNGPINANG      
2. WING UDARA 2 KOTA TANJUNGPINANG      
3. LANUDAL TANJUNGPINANG
4. GUSKAMLA ARMABAR  TANJUNGPINANG      
5. KOREM 033 KEPULAUAN RIAU TANJUNG PINANG       
6. KODIM-0315 TANJUNG PINANG
7. KODIM-0316 BATAM
8. KODIM-0317 KARIMUN
9. KODIM-0318 NATUNA
10. YONIF-134 BATAM      
11. LANTAMAL IV TANJUNG PINANG
12. LANAL BATAM
13. LANAL TAREMPA, KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
14. LANAL RANAI, KABUPATEN NATUNA
15. LANAL DABOSINGKEP, KABUPATEN LINGGA
16. LANAL TANJUNGBALAI KARIMUN, KABUPATEN KARIMUN      
17. LANAL MENTIGI, TANJUNGUBAN, KABUPATEN BINTAN      
18. LANUD HANG NADIM BATAM 
19. LANUD TANJUNGPINANG
20. RAHLAT LANTAMAL II, BELAKNGPADANG, KOTA BATAM      
21. RAHLAT LANTAMAL IV, DABO, KABUPATEN LINGGA
22. RAHLAT LANTAMAL IV, SINGKEP, KABUPATEN LINGGA
23. RAHLAT LANTAMAL IV, PULAU KAYU ARU, ANAMBAS
24. RAHLAT KOOPSAU I, S. BULAN, KABUPATEN NATUNA
25. SATRAD LEHO, KABUPATEN KARIMUN
26. SATRAD BATAM
   
Editor: Roelan