Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

4 Kali Mangkir Dipanggil Sebagai Saksi di PN Batam

Gustian Riau Dinilai Pejabat yang Tidak Taat Hukum
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 09-06-2011 | 17:35 WIB

Batam, batamtoday - Ketidakhadiran Gustian Riau sebagai saksi dalam kasus pencabulan anak dibawah umur dengan terdakwa Roby Shine di Pengadilan Negri (PN) Batam,  menunjukkan yang bersangkutan adalah warganegara dan sekaligus pejabat yang tidak taat hukum.

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Pendidikan Penegakan Hukum Indonesia (LPPHI), August Hamonangan Pasaribu, kepada batamtoday hari ini, Kamsi 9 Juni 2011 per telepon.

"Yaa, siapapun kalau dipanggil persidangan harus datang. Tidak ada alasan untuk mengatakan tidak. Siapapun harus datang kalau dipanggil hukum. Dan kalau tidak datang, jaksa bisa melakukan pemanggilan paksa," tegas August.

Seperti diketahui, Gustian Riau adalah seorang pejabat di Pemkot Batam, yaitu Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga (Kamenpora) kota Batam. 

Namun demikian pemanggilan persidangan atas dirinya adalah terkait kedudukan yang bersangkutan sebagai Ketua Parfi Kepri dan juga sekaligus Ketua Panitia Daerah dalam pelaksanaan  FFI di Batam pada akhr tahun lalu, saat peristiwa pencabulan atas diri CO terjadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendrawan, merasa jengkel dengan sikap tidak menggubris yang ditunjukan Gustian Riau, karena hingga persidangan kemarin, Rabu 8 Juni1 2011 di PN Batam, Gustian tidak juga hadir, padahal semua saksi yang diperiksa sudah didengar keteranganya pada persidangan sebelumnya, dan tinggal Gustian Riau yang belum memberikan kesaksian.

"Saksi tinggal pak Gustian Riau, dan kita sudah penggil sebanyak empat kali, tetapi tetap juga tidak datang," kata Hendrawan tidak bisa menyembunyikan kekesalanya.

Seperti diketahui Gustian Riau sebagai ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Kepri adalah pihak yang merekrut CO dalam kepanitiaan daerah FFI sehingga pelajar kelas satu SMP itu berkenalan dengan artis Robby Shine, dan selanjutnya mengalami pelecehan di Amir Hotel, Harbour Bay. 

Gustian Riau, oleh JPU dianggap sebagai pihak yang banyak tahu bagaimana sampai CO dapat bertemu dengan Robby Shine dan karenanya wajib bagi dia untuk emmberikan kesaksianya, kata August.

"Saya biar di Jakarta, saya ikuti, koq, berita soal Robby Shine, terutama dari batamtoday. Dan saya termasuk orang yang cukup kecewa karena kasus ini hanya dijerat dengan pasal pencabulan dan perlindungan anak, padahal harusnya dapat ditarik ke pasal-pasal human traffiking. Dan saya pikir, saudara Gustian Riau, sebagai pejabat haruslah memberi contoh, taat jika dipanggil hukum. Apa sih, susahnya bersaksi, wong cuma ditanya, bukan didakwa," kata August.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Jhony Ginting, belum dapat dihubungi terkait kasus ini.