Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nolak Dioral, Bencong Embat Hand Phone Krisna
Oleh : Charles
Kamis | 09-06-2011 | 17:30 WIB
Bencong_Curi_Hand_Phond.JPG Honda-Batam

Dede Adi Chandra alias Oca, Bencong yang mencuri hand Phond. karena kesal ttamunya Nolak di Oral Sex

Tanjungpinang, batamtoday - Nolak dioral, handphone seorang pemuda diembat bencong. Kejadian itu dialami korban Diva Krisna Saputra (22) di taman Panorama, Tanjungpinang sekitar pukul 23,30 WIB,Selasa 7 Mei 2011. Tersangka Pencuri handphone, Dede Adi Chandra alias Oca (19), seorang bencong yang meupakan mantan resedivis kasus Pencuriaan yang baru keluar dari Rutan kelas II Tanjungpunang satu minggu lalu.

Kapolsek Tanjungpinang kota AKP Memo Adrian mengatakan, penangkapan tersangka Bencong bernama Oca ini dilakukan korban sendiri, tak lama setelah dirinya sadar, kalau handphone miliknya sudah tidak ada tak lama setelah dirinya sempat dibelai-belai oleh salah seorang bencong.

"Dari pengakuaan korban, saat itu, dirinya sedang duduk-duduk di Panorama, lalu tersangka Oca menghampiri korban, dan membelai-belai korban hingga akhirnya keduanya sempat minum bersama," sebutnya.

Tak lama setelah itu, korban juga sempat terbuai dan terbawa rayuan tersangka, hingga sempat tawar menawar harga, namun saat korban hendak membelai rambut tersangka, Wig yang digunakan copot, hingga akhirnya korban menolak kemauan korban.

Jengkel dirinya ditolak korban, dengan memasang jurus pura-pura memeluk dan merayu korban, tersangka Dede Adi Chandra alias Oca, langsung mengambil sebuah handphone milik korban yang sebelumnya diletakan d atas meja sebelah kiri korban, dan dimasukan kedalam celana dalam-nya dan tersangka Oca langsung pergi meninggalkan korban.

"Tak sampai lima menit, korban baru sadar kalau Hp miliknya sudah tidak ada, dan saat ditanya pada temanya yang lain, juga mengatakan tidak ada," ujar Kapolsek.

Atas kejadiaan itu, korban pun langsung mengejar dan mencari tersangka Oca, dan saat ditemukan, keduanya sempat cekcok mulut, atas kecurigaan korban kepada tersangka.

Tidak mau mengaku, kalau dirinya mengambil HP korban, akhirnya korban Diva Krisna Saputra bersama sejumlah rekanya mangamankan tersangka Oca dan membawanya ke Polsek Tanjungpinang kota.

"Tersangka baru mengakui perbuatanya setelah digeledah dan menemukan HP milik korban di dalam celana dalamnya,"ujar Kapolsek.

Ditemui di Mapolsek Tanjungpinang kota, tersangka Oca mengaku nekat mengambil barang milik korban karena dirinya ditolak.

"Saya ambil HP-nya karena saya kesal ditolak"ujar Oca.

Namun demikiaan, laki-laki yang berperawakan perempuaan dan mengaku memiliki pacar yang saat ini dipenjara ini, juga mengaku penyesalanya atas perbuatanya tersebut. Saat ini, Dede Adi Chandra alias Oca dijebloskan ke tahanan Mapolsek Tanjungpinang kota, dan akan diancam dengan pasal 362 KUHP pencuriian biasa.