Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Apresiasi Kinerja DPD dalam Pembahasan RUU Pemda
Oleh : Surya
Senin | 15-09-2014 | 15:57 WIB
farouk2.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Pansus Chotibul Umam Wiranu dari F-PD (berdiri), Anggota Komite I Farouk Muhammad dan Mendagri Gamawan Fauzi menandatangani diokumen persetujuan RUU Pemda pada pembicaraan tingkat pertama

BATAMTODAY.COM, Jakarta - DPR RI mengapresiasi kinerja  DPD RI dalam pembahasan rancangan undang-undang  (RUU) Pemerintahan Daerah (Pemda) yang terus dikawal  hingga selesai.


RUU Pemda akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR pada 25 September mendatang, setelah 9 fraksi, pemerintah, secara bulat sepakat pada pembicaraan tingkat pertama Kamis (11/9) malam lalu, untuk disahkan.

"Kami sangat mengapresiasi DPD dalam pembahasan RUU Pemda ini, yang mengirimkan wakilnya tetapnya Pak Farouk Muhammad untuk terlibat terus dalam pembahasan di Timus, Panja hingga Pansus," kata Totok Daryanto, Ketua Pansus RUU Pemda di Jakarta, Senin (15/9/2014).

Menurut Totok,  keberadaan Farouk dalam pembahasan RUU Pemda yang mewakili DPD RI merupakan amanat konstitusi.

"Saya kira Pak Farouk telah memulai hubungan baik antara DPD RI dan DPR RI. Hubungan ini  harus dipertahankan, dan komisi-komisi  diharapkan mulai melibatkan DPD RI  dalam pembahasan RUU yang terkait daerah," katanya.

Totok menegaskan, pelibatan DPD RI dalam pembahasan RUU dapat membuat pembahasan menjadi lebih efektif dan RUU yang dihasilkan bisa lebih sempurna.  Seharusnya, kata Totok, DPD juga terlibat dalam pembicaraan tingkat dua di Rapat Paripurna, bersama DPR dan pemerintah.

Namun, lanjutnya, konstitusi masih belum mengijinkan DPD terlibat di pembicaraan tingkat dua.

"Tetapi menurut saya, yang penting jusru di sini, DPD bisa terlibat langsung pembahasan secara optimal. Apa yang diharapkan DPD dan daerah bisa diakomodasi, bukannya di Paripurna," kata politisi PAN ini.

Sedangkan Anggota Komite I DPD RI Prof Dr Farouk Muhammad mengatakan, DPD RI juga mengapresiasi DPR RI dan pemerintah yang telah memberi kesempatan ikut secara lengkap pembahasan RUU Pemda. Sehingga usulan DPD RI sebagian besar telah diakomodasi DPR dan pemerintah dalam RUU Pemda tersebut.

"Hubungan ini bisa menjadi rujukan bagi DPR RI untuk terus melibatkan DPD RI, tidak hanya dalam pembahasan RUU Pemda, RUU Pilkada dan UU Desa saja, tetapi juga RUU lainnya seperti RUU SDA, RUU Kelautan dan lain-lain," kata Farouk.

Hubungan baik ini, kata Farouk, hendaknya terus dipraktekkan dan dipelihara sehingga dapat melahirkan konvensi, serta dapat mendorong lahirnya regulasi yang memiliki bobot dan aspiratif.

"Selain keikutan secara lengkap dalam pembahasan, DPD RI juga ikut menandantangani RUU Pemda yang akan disahkan di DPR RI dalam pengambilan tingkat pertama. Ini belum pernah terjadi sebelumnya," kata Ketua PAP DPD RI.

Farouk mengatakan, DPD menyetujui RUU Pemda yang dibahas bersama pemerintah, DPR dan DPD untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II.

"DPD menyetujui dibawa ke pembicaraan tingkat II, meskipun tidak ikut, tetapi sebagian besar usulan DPD diakomodasi dalam RUU Pemda," katanya.

Dengan mulai terjalinnya hubungan baik antara DPR RI dan DPD RI, lanjutnya, dapat mendorong adanya Amandemen V UUD 1945 agar DPD RI RI dapat terus memberikan kontribusi percepatan pembangunan bangsa dan peningkatan kesejahteraan rakyat melalui penyusunan regulasi yang lebih baik.

Usulan DPD yang diakomdasi Pansus RUU Pemda adalah, adalah terkait Daerah Kepulauan khususnya Daerah Provinsi yang bercirikan kepulauan dengan pengaturan alokasi anggaran dana percepatan diluar DAU dan DAK.

Kedua, pengaturan kembali penataan daerah yang mencegah usul pembentukan daerah otonom baru hanya berdasarkan aspirasi atau kepentingan pragmatis.

Ketiga, penegasan kewenangan daerah dalam konteks hubungan antar Pemda maupun antara Pemda dengan pemerintah pusat.

Keempat, penguatan kewenangan Pemda pada tingkat gubernur/provinsi sehingga dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan di daerah.

Kelima, keikutsertaan DPD dalam penetapan DAU dalam Nota Keuangan dan RAPBN yang disampaikan ke DPR dan DPR sesuai dengan pasal 291 RUU Pemda.

Pada Kamis (11/9) malam lalu, Pansus RUU Pemda yang diketuai Totok Daryanto dari F-PAN melakukan pembicaraan tingkat pertama, yang dihadiri Mendagri Gamawan Fauzi dan jajarannya, serta Anggota Komite I DPD RI Prof Farouk Muhammad.

Pada kesempatan itu, 9 fraksi dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembicaraan tingkat dua, setelah mendengar dan mendapat persetujuan dari DPD RI.

Editor : Surya