Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BKD Kota Batam Terima Surat Usulan Pemberhentian Sementara PNS Pemilik Rekening Gendut
Oleh : Gabriel P. Sara
Senin | 15-09-2014 | 15:01 WIB
syahir dinsos.gif Honda-Batam
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Batam, Sahir.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Batam, Sahir, mengaku sudah menerima surat usulan untuk pemberhentian sementara PNS pemilik rekening gendut, Niwen Khairiah, dari Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batam, tempat PNS tersebut selama ini bekerja.

"Kita sudah terima surat pemberitahuan pengusulan untuk pemberhentian sementara terhadap Niwen Khairiah dari BPM," kata Sahir, Senin (15/9/2014) siang.

Sahir juga mengatakan, untuk mengikuti proses hukum terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui rekening Niwen, yang bersangkutan harus diberentikan sementara. Niwen juga saat ini masih dalam penahanan. Namun demikian, Sahir menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat dari Mabes Polri terkait laporan kasus tersebut.

"Untuk mengikuti proses hukum ya kita berhentikan sementara, dan sementara dia masih dalam penahanan. Dan sampai saat ini kita belum menerima laporan dari Mabes Polri," katanya.

Tambah Sahir, apabila sudah menerima laporan dari Mabes Polri, maka pihaknya akan melaporkan ke Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Kalau sudah ada laporan dari Mabes Polri kita akan lanjutkan untuk melaporkan ke Baperjakat," tutupnya.

Editor: Dodo