Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dijerat Pasal Korupsi, Abob Cs Kemungkinan Disidang di PN Tipikor Tanjungpinang
Oleh : Roni Ginting
Senin | 15-09-2014 | 13:17 WIB
Ketua_PN_Batam_Khoirul_Fuad.jpg Honda-Batam
Khoirul Fuad, Ketua Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Pengadilan Negeri Batam, Khairul Fuad, mengatakan, perkara pencurian BBM dengan tersangka Abob dan kasus rekening gendut PNS Batam dengan tersangka Niwen kemungkinan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. Perkiraan tersebut berdasarkan pasal yang disangkakan oleh Mabes Polri terhadap para tersangka adalah tindak pidana korupsi.

"Kita belum tahu pasal yang disangkakan. Kalau dijerat pidana Tipikor berarti yang berwenang menyidangkan PN Tanjungpinang," kata Fuad, Senin (15/9/2014).

"Sedangkan untuk pasal TPPU-nya bisa bisa juga disidangkan berbarengan dengan perkara tipikor," terangnya.

Seperti diketahui, Direktur Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Kamil Razak, di Jakarta pada Senin (8/9/2014) lalu mengatakan, Abob dan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2, 5, 11, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polri sendiri meminta bantuan PPATK untuk menelusuri aliran dana NK. Hasilnya PPATK menyerahkan laporan hasil analisisnya (LHA) yang kemudian dijadikan bahan penyelidikan Polri. "Penyelidikan itu patut dicurigai adanya tindak korupsi ilegal BBM. Dari situ kita kembangkan jadi empat laporan. Kami menetapkan lima tersangka," katanya.

Dalam penangkapan AM alias Abob, lanjut dia, Polri berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa kapal milik AM yang berada di perairan Batam, sebuah ruko, alat-alat berat, mobil, sertifikat tanah, dan beberapa bangunan di lima lokasi.

"Kemudian satu bidang tanah di Pekanbaru senilai Rp275 juta, Satu unit mobil Chevrolet, satu mobil Honda CRV, Toyota minibus, Colt Diesel ada empat. Eskavator ada dua, dan dokumen bank rekening sudah kami blokir," katanya.

Beberapa tersangka lainnya yang sudah diamankan adalah YS (pegawai pertamina), DN (pengusaha), Niwen Khairiyah  (PNS Batam), AM (otak kejahatan dan pengusaha), AA (pegawai lepas).

"Total keseluruhan nilainya kami belum dapat, karena kami harus minta bantuan dari ahli di BPK," katanya. (*)

Editor: Roelan