Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kesal karena Dipecat, Mantan Karyawan Nekat Mencuri
Oleh : Charles
Kamis | 09-06-2011 | 17:12 WIB
Minyak_Hasil_Curian_Bung_Hai_Alias_Sutanto.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Dua jerigen minyak goreng hasil curian Bung Hai Alias Sutanto

Tanjungpinang, batamtoday - Kesal dikeluarkan dari tempat-nya bekerja, seorang buruh bernama Bung Hai alias Suanto (30) nekat membobol gudang bekas tempatnya bekerja, dan mengambil sejumlah barang berupa dua jerigen minyak goreng serta satu unit monitor komputer. Kejadiaan itu dilakukan oleh Bung Hai di gudang ikan Sea Noble milik korban Suherman, sekitar pukul 01.30 WIB Rabu, 8 Mei 2011 di Pelantar KUD pasar ikan Tanjungpinang.

Atas kejadian ini, selanjutnya pemilik gudang, Suherman, melaporkan tersangka ke Polsek Tanjungpinang Kota, dan polisi berhasil meringkus Bung Hai di sebuah toko obat tempat pacarnya bekerja yang jaraknya sekitar 100 meter dari Mapolsek Tanjungpinang Kota di Jalan Merdeka Tanjungpinang.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Memo Adrian, mengatakan, sebelum melakukan pencurian tersangka bersama dua orang rekanya Sunarto dan Boy sempat mengonsumsi minuman keras di kawasan Potong Lembu. Setelah mabuk, ketiganya mendatangi gudang tempatnya bekerja, dan mengancam akan membongkar gudang, namun dilerai dan ditarik oleh kedua rekannya.

"Tak lama setelah itu, tersangka kembali mendatangi gudang sendiri dan melakukan pencurian," kata Memo.      

Memo menambahkan, usai mengambil barang dari dalam gudang, tersangka juga merusak pendingin ikan di gudang. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah sebelumnya korban pemilik gudang Suherman melaporkan tersangka ke Mapolsek Tanjungpinang Kota.

"Setelah kita lakukan penyelidikan, tersangka kita tangkap saat tidur-tiduran di sebuah toko obat tempat pacarnya bekerja di jalan Merdeka," ujar Memo.

Selain mengamanakan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua jerigen minyak goreng yang sebelumnya sempat disimpan di rumahnya di Jalan Teladan. "Atas perbutanya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Memo.