Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beraksi di Bintan, Pelaku Curanmor Ini Berhasil Ditangkap di Tanjungpinang
Oleh : Harjo
Senin | 15-09-2014 | 08:49 WIB
curanmor_kijang.jpg Honda-Batam
La Ode Rudi bersama barang bukti motor curian saat diamanakan di Mapolsek Bintan Utara.

BATAMTODAY, Tanjunguban - La Ode Rudi (21) warga Kijang, Kecamatan Bintan Timur harus merasakan dinginnnya ruang sel tahanan Mapolsek Bintan Utara karena melakukan pencurian sepeda motor milik Ali Yaman (46) warga kampung Sungai Kecil, Kecamatan Teluksebong, Bintan.

La Ode tertangkap oleh aparat Polres Tanjungpinang, Sabtu (13/9/2014) sore di Km 7 Tanjungpinang,  karena menggunakan motor yang tidak dilengkapi plat nomor bagian depan serta kelengkapan surat-surat lainnya.

Karena polisi yang mencurigai kendaraan tersebut hasil pencurian, polisi langsung mengamankan tersangka dan motor.  Saat diamankan dan diperiksa, tersangka mengakui kalau kendaraan yang dibawanya memang hasil curiannya di Teluksebong,  pada hari Rabu (20/8/2014) lalu.

Setelah mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil curian, akhirnya tersangka dan kendaraan  diserahkan ke Polsek Bintan Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.

Saat diperiksa tim Reskrim Polsek Bintan Utara, La Ode mengaku telah melakukan pencurian motor milik tetangga orangtuanya, yang hanya berjarak 100 meter dari rumah bapaknya.

"Waktu hendak pergi dari rumah bapak menuju ke rumah paman dengan berjalan kaki melihat ada  motor sedang di parkir dan tidak dilepas kuncinya. Saat itu, saya  langsung ambil dan bawa kebur ke tempat kos-kosan di Kijang," terangnya.

Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan di Kijang ini juga merupakan residivis dari kasus pengeroyokan dan penganiayaan. Berdasarkan hasil catatan kepolisian, pernah di vonis 3 bulan penjara atas kasus perkelahian pada tahun 2010, kemudia pada tahun 2012 ia kembali di vonis 6 bulan penjara karena kasus pengeroyokan.

Kapolsek Bintan Utara, Komisaris Polisi Joko Prianto, membenarkan pada November 2013, pelaku pernah berkasus karena menikam salahseorang  warga Kijang Bintan Timur. Penusukan tersebut karena tersangka  merasa sakit hati saat dimarahi orang saat dia mabuk Minuman keras, saat itu dia  melarikan diri ke Belakang Padang, kemudian kembali lagi ke Bintan dan pulang kerumah ayahnya di kampung Sungai Kecil kecamatan Teluksebong dan kembali  melakukan pencurian.

"Usai mencuri, pelaku sempat mengganti nomor polisi kendaraan dengan BP 5719 TN. Alasannya mengganti nomor polisi motor agar tidak diketahui dan mudah dilacak oleh korban dan polisi," terangnya.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX bernomor polisi BP 4667 BW (plat sebenarnya). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Selain itu, Polsek Bintan Timur juga akan memeriksa tersangka atas kasus penikaman yang dilakukan pada tahun 2013 lalu.

Editor: Dodo