Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Perintahkan Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kepri Ditingkatkan ke Penyidikan
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 13-09-2014 | 13:48 WIB
kantor_Kejati_Kepri.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri secara tegas memerintahkan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, segera meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Rp1,3 miliar di KPU Kepri tahun 2010 ke proses penyidikan. 

Hal itu dikatakan, wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Ely Shahputra SH, dalam ekspos evaluasi pelaksanaan, penyelidikan Dugaan tindak pidana Korupsi Rp.1,3 dana Hibah KPU dalam Pemilihaan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2010. 

"Dalam ekspose kemarin, Wakajati Keprin Wly Syahputra juga sudah secara tegas memerintahkan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang agar meningkatkan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi KPU Kepri 2010 itu, dari penyelidikan ke penyidikan," kata salah seorang Jaksa di Kejati Kepri, yang namanya enggan dipublikasi, Jumat (12/9/2014) kemarin.

Dari pelaksanaan ekspose, tambah Jaksa ini, unsur melawan hukum dalam pelaksanaan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah ini sudah ditemukan atas tidak adanya pertanggungjawaban dari Bendahara dan Sekretaris KPU Kepri. 

"Dari beberapa kali pelaksanaan pemeriksaan, mantan Bendahara KPU Kepri Np, serta mantan Sekretaris KPU Kepri Sa, sebagaimana dalam ekspose yang dilakukan di Kejati Kepri, dijelaskan penyidik Kejari Tanjungpinang sudah diakui dan hal itu dibarengi dengan surat pernyataan," tambah Jaksa ini.

Di tempat terpisah, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri (Aspidsus) Yulianto SH, juga mengatakan mendukung sepenuhnya pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pilkada Kepri itu.

"Kami tetap dukung dan lakukan supervisi, jika ada kesulitan, dan kami sudah menyatakan, agar kasus tersebut dapat segera ditingkatkan ke penyidikan, berdasar temuan BPK atas kerugian negara Rp1,3 miliar," kata Yulianto. 

Dari temuan BPK, tegasnya, seharusnya penyidik sudah bisa menetapkan tersangka dan sekaligus melakukan penahanan. Karena kerugian negaranya sudah jelas dan pihak KPU tidak dapat mempertanggungjawabkan.

"Pelaksanaan penyelidikan ini, kami yang melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, karena sepanjang 2014, Kejari Tanjungpinang belum ada mengungkap satu kasus korupsi pun di wilayah hukumnya," ujar Yulianto. 

Kalau Kejari Tanjungpinang tidak bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini, tambah Yulianto, akan mendapat imej negatif dari masyarakat. Dan kasus ini, jelas-jelas sudah menemukan unsur melawan hukum serta kerugian negara.

Ditanya mengenai adanya intervensi, baik dari internal kejaksaan tinggi dan sejumlah petinggi birokrasi di Kepri, Yulainto menyatakan pelaksanaan penyelidikan sudah sesuai dengan aturan, kejaksaan tidak perlu takut.

"Setiap, pengungkapan kasus korupsi akan selalu ada tekanan atau intervensi, apapun itu bentuk intervensinya tidak perlu takut, yang penting, kita bekerja sesuai dengan aturan, karena jabatan yang kita pegang juga amanah, dan apa yng menjadi tugas kita, tak perlu takut, dan kita tetap mendukung penuntasan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi ini," pungkasnya. 

Editor: Dodo