Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nyolong di Bengkong, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk di Batuaji
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 13-09-2014 | 13:27 WIB
curanmor_aviari.jpg Honda-Batam
AOA dan MN, dua pelaku curanmor yang dibekuk di Aviari.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi Sektor (Polsek) Batuampar berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), AOA dan MN, di kawasan Aviari Batuaji, Jumat (12/9/2014) malam. Kedua tersangka merupakan pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi BP 5601 JD.

Tertangkapnya kedua pelaku berdasarkan informasi dari informan Polsek Batuampar, bahwa kedua pelaku sedang nongkrong di Aviari. Sebagai barang bukti, sepeda motor hasil curian tersebut juga berhasil diamankan.

"Yang menangkap tersangka buser kita. Sepeda motor hasil curiannya, diserahkan ke orang untuk tukar pakai, hingga ada pembeli. Namun orang tersebut merasa resah memakai kendaraan yang tidak jelas asal usulnya," kata Wakapolsek Batuampar, Ajun Komisaris Polisi Yunita Stevani, Sabtu (13/9/2014) siang.

Kedua pelaku mencuri sepeda motor tersebut di kawasan Kampung Harapan Swadaya, Kecamatan Bengkong. Pemilknya sendiri juga telah melaporkan kehilangan motor ke Polsek Bengkong tertanggal 10 Mai 2014.

"LP-nya di Bengkong. Para pelaku beserta barang bukti nanti akan kami limpahkan kembali Polsek Bengkong untuk proses selanjutnya," tambah Yunita.

Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, modus pelaku setelah mendapatkan motor tersebut langsung dibawa ke indekos yang berada di belakang Restoran Bebek Bali, Batam Kota.

"Stiker dan plat nomor langsung dibuka tersangka begitu sampai di kos. Kemudian plat nomornya diganti mejadi BP 5659 JG. Sepeda motor dipakai sendiri oleh tersangka. Kemungkinan dipakai hingga ada pembeli dengan harga yang pas," jelasnya.

Para pelaku ini saat mengambil motor tersebut menggunakan kunci T. Teesangka yang pertama kali nerhasil ditangkap adalah AOA. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikembangkan, baru tersangka satunya, MN, berhasil dibekuk.

Kedua pelaku beserta barang bukti saat ni masih berada di Polsek Batuampar, dan secepatnya akan dilimpahkan ke Polsek Bengkong. Keduanya dikenakan Pasal 363 juncto 362 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Editor: Dodo