Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengadilan Negeri Batam Belum Terima Permintaan Izin Penyitaan Aset Abob
Oleh : Roni Ginting/Irwan Hirzal
Sabtu | 13-09-2014 | 11:19 WIB
Ketua PN Batam Khoirul Fuad.jpg Honda-Batam
Khoirul Fuad, Ketua Pengadilan Negeri Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Pengadilan Negeri Batam, Khairul Fuad, mengatakan, sampai saat ini belum ada permintaan persetujuan penyitaan aset milik Abob dari Mabes Polri dalam kasus rekening gendut PNS Batam dan pencurian BBM.

"Belum ada permintaan persetujuan penyitaan yang masuk ke kita," kata Fuad, Sabtu (13/9/2014).

Fuad mejelaskan, berdasarkan prosedurnya, untuk melakukan penyitaan maka dimintakan izin atas persetujuan pengadilan negeri di mana barang atau objek sita tersebut berada. "Kalau barang atau objek sita itu ada di Batam, maka persetujuan Pengadilan Negeri Batam," terang Fuad.

Namun, jika perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Batam sementara barang atau objek sita berada di luar Batam, maka persetujuan dimohonkan ke pengadilan tempat perkara itu disidangkan. Sedangkan pengadilan tempat objek sita berada hanya surat pemberitahuan.

"Contoh, suatu perkara akan disidangkan di Pengadilan Batam, tapi objek sita di Pekanbaru, maka permohonan sita di Batam. Sedangkan PN Pekanbaru hanya pemberitahuan," terangnya.

Ketika ditanya apakah perkara kasus rekening gendut PNS Batam dan pencurian BBM akan disidangkan di PN Batam, Fuad mengatakan tergantung pasal yang menjerat para pelaku. Apabila pasal tindak pidana korupsi maka yang berwenang mengadili Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.


Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan  telah menyita sejumlah asset-asset yang dimiliki bos mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) asal Ahmad Mahbub alias Abob.

"Ya kita sudah mengamankan beberapa aset Abob setelah tim Mabes Polri turun, diantaranya 65 sertifikat  tanah dan bangunan, 6 kendaran 2 eskavator 1 buldoser 1 kapal," ujar Kadiv Humas Polri Brigjen Roni Sompie saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Jumat (12/9/2014).

Namun demikian, Roni tidak merinci kapan dan dimana saja lokasi aset yang disita tersebut.

"Untuk 65 sertifikat saya tidak bisa merinci, tetapi yang jelas sudah diamankan, sementara untuk 6 kendaraan tersebut merupakan milik Abob dan alat berat yang diamankan berasal dari Pulau Bokor," ujar Roni.  

Meskipun demikian Roni menyatakan masih banyak lagi aset-aset mafia minyak Kepri yang akan diamankan. Mabes Polri juga masih menyelidiki unsur-unsur petinggi yang menerima aliran dana oleh Abob.

Namun saat disinggung tentang kabar Wali Kota Batam Ahmad Dahlan yang telah dipanggil dan diperiksa terkait keterlibatanya, Roni membantah hal tersebut. 

"Kita belum melakukan pengembangan lebih jauh terkait petinggi-petinggi di Batam maupun Kepri yang terlibat. Tetapi apa bila ada pembuktian adanya keterlibatan pejabat Batam. Kita akan panggil," ujarnya.

Sementara itu terkait 65 surat tanah dan setifikat bangunan saat dikonfirmasi Humas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam Subandi menyatakan pihaknya belum mendapatkan surat tertulis tentang penyitaan tersebut.

"Kita sih baru mendengar dan meiliat dari media saja, tetapi mabes (Polri) belum memberitahu secara tertulis maupun lisan tentang penyitaan tersebut," ujar Subandi.

Saat ditanyakan dimana saja 65 titik sertifikat lahan dan bangunan yang dimiliki Abob yang disita Mabes menyatakan tidak mengetahui hal tersebut. "Karena dia Abob pasti sertifikat yang tercantum bukan atas nama dia melainkan bisa saudara dan adik anak bahkan istri," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan