Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Judi Sie Jie di Tanjunguban Sudah Dikirim ke Jaksa
Oleh : Harjo
Jum'at | 12-09-2014 | 18:02 WIB
pelakujudi sie jie di uban.JPG Honda-Batam
Dua bandar dan empat pemain judi sie jie yang diamankan. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Berkas acara pemeriksaan kasus judi Sie Jie dari Tanjunguban sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (10/9/2014) kemarin. Pengiriman berkas kasus judi tersebut disebut sebagai bentuk komitmen dari jajaran Polres Bintan untuk memberantas segala macam bentuk perjudian.

"Kapolres Bintan sudah berkomitmen dan tidak akan menerima uang atau setoran dari berbagai jenis bentuk judi. Begitu juga seluruh anggota sudah diwanti-wanti untuk tidak sekali-kali terlibat dalam perjudian. Apabila masih ada dan tertangkap, maka akan didiberikan tindakan tegas," kata Kasatreskrim Polres Bintan, Ajun Komiusaris Polisi Suhardi Heri Heryanto, kepada BATAMTODAY.COM, di Mapolres Bintan, Jumat (12/9/2014).

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan enam orang yang terlibat perjudian sie jie, pada 28 Agustus 2014 lalu. Empat di antaranya pemain dan dua orang bandar. Sementara salah satu bos judi sie jie masih ada yang buron.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tergongkarnya praktik sie jie tersebut setelah polisi mendapatkan informasi dari warga dan sejak menerima laporan, setidaknya sudah satu minggu kita melakukan pemantauan sehingga para tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

"Sementara untuk bos utamanya masih dalam pengejaran, karena saat terjadi penangkapan dia tidak berada di lokasi. Yang jelas kasus ini akan tetap dikembangkan," kata Heri, Mapolres Bintan, Kamis (28/8/2014) lalu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka di antaranya kertas rekapan sie jie, kupon catatan pemain, uang sebesar Rp2.329.000, dua unit kendaraan roda dua dan beberapa alat yang digunakan untuk menjalankan bisnis haram tersebut.

Keenam tersangka dijerat dengan pasal 303 juncto pasal 55 dan pasal 303 bis juncto pasal 303 KUHP tentang judi, dengan ancaman perjara maksimal 10 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan