Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pencabulan Enam Bocah Tambelan Ini Pernah Jadi Korban Sodomi
Oleh : Harjo
Jum'at | 12-09-2014 | 17:45 WIB
Hudi Saefullah tersangka Kasus Sodomi Tambelan.JPG Honda-Batam
HS, pelaku pencabulan yang ternyata pernah menjadi korban sodomi semasa remajanya. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Tersangka pencabulan terhadap enam anak di bawah umur di Tambelan, HS (32), ternyata pernah menjadi korban sodomi pada saat berusia 14 tahun. Duda beranak satu asal Brebes, Jawa Tengah, ini mengaku menjadi korban sodomi oleh senior dan gurunya saat menimba ilmu di sebuah pesantren di kampung halamannya.

Kepada penyidik, HS menuturkan, saat itu dirinya mengaku dijadikan pemuas nafsu bejat yang menyimpang hingga berkali-kali oleh tiga orang yang berbeda tersebut. Perlakuan menyimpangnya di Tambelan pun muncul setelah ingat kejadian yang menimpanya, 18 tahun lalu. Apalagi

"Saat ingat apa yang dilakukan oleh senior dan guru di surau saat mengaji, apalagi saat itu dilakukan berkali-kali oleh tiga orang, keinginan untuk melakukan perbuatan itu timbul. Makanya saya terus berupaya untuk membujuk anak-anak yang masih di bawah umur untuk melakukan perbuatan serupa," katanya terkesan tanpa beban, di Mapolres Bintan, Jumat (12/9/2014) sore.

Setelah berhasil memperdaya salah satu korban, dia semakin ketagihan. Upaya bejat tersebut dilakukan dengan berawal membuat klub sepakbola khusus anak-anak agar anak-anak yang masih polos tidak sungkan-sungkan berkomunikasi dengannya.

Sejak klub itu terbentuk, dia mengakui upaya pendekatan terhadap calon korban semakin agresif, hingga para korban bisa diperdaya dan perbuatan bejatnya berjalan dengan mulus.

Meski jumlah bocah yang menjadi korban lebih dari satu, HS masih terus mencari mangsa baru sehingga enam anak menjadi korbannya. Beberapa korban justru dicabulinya lebih dari satu kali dan di tempat yang berbeda-beda.

HS juga mengaku datang ke Tambelan untuk bekerja. Karena pekerjaannya belum berjalan, untuk sementara dia menjadi nelayan dan keseharian diisi dengan menjadi pelatih sepakbola klub bentukannya.

HS mengaku tidak menyangka kalau aksinya tersebut bisa tercium oleh orang tua korban dan pihak kepolisian. Karena saat melakukan perbuatan tersebut, dirinya tidak mengancam korban, melainkan hanya menjanjikan jika anak yang dilatihnya tersebut bisa menjadi pemain yang hebat dan akan terkenal kelak.

Selain itu, para korban juga diiming-imingi akan diberikan kaos bola atau kostum klub. Selebihnya korban diberikan uang jajan yang juga dihabiskan setelah latihan dan melakukan perbuatan yang menyimpang tersebut.

Saat ini HS sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Bintan. Dia dijerata dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)

Editor: Roelan