Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebut Pihak Lain Terlibat Korupsi UMRAH, Kejati Kepri akan Telaah Putusan Pengadilan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 12-09-2014 | 17:09 WIB
tengku_afrizal_umrah (1).jpg Honda-Batam
Terdakwa Tengku Afrizal saat menjalani sidang putusan di PN Tipikor Tanjungpinang, Senin (8/9/2014). (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) akan menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pembangunan ruang belajar dan sarana kompetensi mahasiswa UMRAH, sebagaimana dalam pertimbangan putusan majelis hakim terhadap Tengku Afrizal, yang divonis penjara 1 tahun dan 2 bulan, dan Rudjianto Sujatmiko 1 tahun.

"Kita akan telaah dan pelajari putusan lengkap majelis hakim. Jika dalam pertimbangan putusan majelis hakim tersebut menyatakan ada keterlibatan pihak lain, kita akan tindak lanjuti melalui penyelidikan," ujar Yulianto SH, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi Kepri, Jumat (12/9/2014).

Kejati sendiri masih menunggu petikan putusan lengkap majelis hakim PN Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang. "Jika memang benar dalam putusan dikatakan orang yang bersangkutan terlibat secara bersama-sama dalam korupsi UMRAH yang merugiakan negara Rp864 juta, akan kita tetapkan tersangka," terang Yulianto.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sederet nama disebut terlibat dalam korupsi proyek pembangunan gedung belajar baru Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH). Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Senin (8/9/2014).

Selain memvonis kedua terdakwa, Tengku Afrizal dan Rudjianto Sujatmiko, dalam pertimbangan hukum majelis hakim juga disebutkan keterlibatan konsultan dari CV Tunjuk Satu Konsultan; Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), M Yazid; serta Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Rumzi Samin; secara bersama-sama, melakukan penendatanaganan 42,10 persen hasil progres pekerjaan dari Rp14,2 miliar nilai kontrak pekerjaan yang dikerjakan PT Prambanan Dwipaka.

Dalam pertimbangan putusan majelis hakim, juga dinyatakan, terjadinya selisih progres pekerjaan dan pembayaran proyek dilakukan PPK atas penandatanganan berita acara kemajuan pekerjaan oleh M Yazid selaku PPTK, CV Tunjuk Satu Konsultan selaku konsultan pengawas, dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Rumzi Samin dkk.

Dibandingkan dengan hasil audit konstruksi saksi ahli, kondisi riel pekerjaan hanya 37,56 persen, sehingga terdapat selisih progres 6,19 persen pekerjaan yang belum dilaksanakan.


"Atas perbedaan 6,19 persen progres pekerjaan yang dibuat kontraktor, konsultan, PPTK dan PPK serta PPHP, yang tidak melakukan pemeriksaan secara riil atas volume pekerjaan, hingga menyebabkan kelebihan pembayaran Rp864 Juta," ujar majelis hakim yang dipimpin R Aji Suryo SH.

Hal itu juga diperkuat dengan laporan mingguan dan bulanan yang tidak sesuai dengan kondisi riel kemajuaan proyek di lapangan. (*)

Editor: Roelan