Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Kepulauan Anambas Bentuk Tim Aset Independen
Oleh : Nursali
Jum'at | 12-09-2014 | 15:33 WIB

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas membentuk tim independen yang akan melakukan penilaian atas seluruh aset, terutama hibah dari Pemerintah Kabupaten Natuna, sebagai kabupaten induk. Tim yang dimaksud adalah tim penilai independen yang bersertifikat di bidang penilaian aset yang  dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

"Kita sudah bentuk tim untuk melakukan penilaian aset-aset yang ada di Anambas. Tim tersebut merupakan tim independen," ujar Alvian, Kabag Umum Setdakab Anambas, kepada sejumlah wartawan, Kamis (11/9/2014).
 
Alvian mengaku menaruh kepercayaan penuh kepada tim independen tersebut karena berasal dari lembaga yang kredibel. "Kita nggak mau pakai tim yang abal-aal, karena hasilnya harus bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
 
Penilaian barang milik daerah (aset daerah) diperlukan dalam rangka mendapatkan nilai wajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nilai wajar atas aset daerah yang diperoleh dari penilaian ini merupakan unsur penting dalam rangka penyusunan neraca pemerintah, pemanfaatan dan pemindahtangan asset daerah ke depannya.
 
Selain melakukan penilaian, Bagian Umum juga sekaligus melakukan pendataan seluruh aset yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas mulai yang ada di pusat kabupaten hingga yang ada di desa-desa.
 
Khusus untuk SKPD yang ada di ibu kota, Tarempa, diharapkan membawa data-data aset kepada Bagian Umum. Untuk aset yang bisa dibawa seperti sepeda motor dinas, diharapkan langsung dibawa dan didata di Bagian Umum.
 
Kesempatan ini juga digunakan oleh Bagian Umum untuk menndata aset-aset hibah, seperti tanah, yang ada di masing-masing SKPD. Selama ini, tambah Alvian, SKPD juga jarang melaporkan aset seperti tanah hibah yang diterimanya kepada Bagian Umum.
 
"Selama ini tanah hibah yang digunakan SKPD untuk pembangunan, seperti tanah untuk membangun tower atau pustu jarang yang dilaporkan kepada Bagian Umum. Tahun ini semua itu kita data, agar semua terinventarisir dengan baik," katanya.
 
Khusus aset yang berupa tanah dan bangunan, Bagian Umum akan berusaha untuk membuatkan akte tanah. Saat ini proses pengurusan akte tana yang dimaksud Alvian sedang diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Anambas.
 
Kendati demikian, tidak semua tanah yang merupakan aset Pemkab bisa dibuatkan akte tanahnya tahun ini. Pasalnya anggaran yang tersedia untuk pengurusan akte tanah terbatas.

"Kita sedang dalam proses pembuatan akte tanah untuk beberapa aset tanah Pemkab. Tapi karena anggaran terbatas, tidak semua kita buatkan surat," jelasnya.
 
Setelah melakukan pendataan aset di SKPD, Bagian Umum akan turun ke kecamatan dan desa untuk melakukan pendataan aset secara langsung. Tugas ini menurutnya tidak bisa didelegasikan kepada Kepala Desa atau instansi lain, karena dirinya harus memastikan kondisi aset secara riil.
 
"Saya tidak mau hanya sekadar menerima laporan kepala desa. Makanya kita akan turun langsung ke kecamatan dan desa untuk melakukan pendataan serta melihat kondisi riil semua aset yang ada. Kalau cuma laporan kades, saya tidak percaya," ucapnya. (*)

Editor: Roelan