Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jabatan Anggota IV BP Batam Sah

Mendagri akhirnya Setujui Nur Syafriadi Mundur dari Jabatan Ketua dan Anggota DPRD Kepri
Oleh : Surya
Jum'at | 12-09-2014 | 15:27 WIB
Mendagri.jpg Honda-Batam
Mendagri Gamawan Fauzi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mendagri Gamawan Fauzi akhirnya menyetujui pengunduran diri Nur Syafriadi sebagai Ketua dan Anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri), setelah sebelumnya menjadi polemik dan pro kontra paska terpilihnya Nur Syafriadi sebagai Anggota BP IV/Deputi Pengusahaan Sarana Lainnya  Badan Pengusahaan (BP) Batam.


"Pengunduran diri Nur Syafriadi dari jabatan Ketua DPRD dan Anggota DPRD, semua sudah disetujui. Mendagri menyetujui pengunduran diri yang  bersangkutan," kata Djohermansyah Djohan, Dirjen Otda Kemendagri di Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Menurut Djohermansyah, persetujuan pengunduran diri Nur Syafriadi dari Ketua dan DPRD Kepri itu telah diteken Mendagri pada pekan lalu. Selanjutnya, persetujuan Mendagri tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Kepri Muhammad Sani, DPRD Kepri dan BP Batam.

"Persetujuan diteken minggu lalu oleh Mendagri. Dengan persetujuan tersebut, maka Nur Syafriadi tidak lagi sebagai Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kepri. Sekarang dia (Nur Syafriadi, red) sah menjadi Anggota BP Batam," katanya.

Djohermansyah mengatakan, dengan persetujuan itu, maka tidak perlu ada lagi polemik mengenai keikutsertaan dalam seleksi dan terpilihnya Nur Syafriadi sebagai Anggota IV/Deputi Pengusahaan Sarana Lainnya BP Batam, karena dianggap tidak mengundurkan diri dari jabatannya.

"Saya kira sudah selesai dengan keluarnya persetujuan Mendagri. Sekarang dia sah dan bisa menjalankan tugasnya di BP Batam," katanya.

Sebelum ada keputusan persetujuan pengunduran diri, Mendagri  Gamawan Fauzi mengancam   mencabut atau membatalkan SK pengangkatan Ketua DPRD Kepri  Nur Syafriadi sebagai Anggota IV/Deputi Pengusahaan Sarana Lainnya BP Batam.

Sebab, pengangkatan Nur Syafriadi menjadi Anggota BP Batam dinilai melanggar peraturan perundang-undangan karena masih menjabat sebagai Ketua dan Anggota DPRD Kepri, dan pengunduran dirinya hingga kini belum diproses Kemendagri.

"Saya baru bisa mencabut SK pengangkatan Nur Syafriadi di BP Batam, kalau ada pemberitahuan dari Gubernur dan DPRD Kepri. Karena pemberitahuan itu, yang akan menjadi dasar pencabutan SK tersebut," kata Gamawan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat(18/7/2014).

Menurut Mendagri, pengangkatan Nur Syafriadi sebagai pejabat di BP Batam melanggar UU 34 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), karena yang bersangkutan masih menjadi Anggota DPRD dan menjabat sebagai Ketua DPRD Kepri.

"Pengangkatan Ketua DPRD Kepri sebagai pejabat di BP Batam jelas melanggar undang-undang. Kalau alasan karena masa jabatannya mau berakhir sehingga tidak perlu mundur dan akan berakhir dengan sendiri, saya kira tidak bisa begitu," katanya.

Gamawan menilai, sebelum mengikuti proses seleksi sebagai Anggota BP Batam, Nur Syafradi seharusnya mengajukan pengunduran diri dari Anggota dan Ketua DPRD Kepri. "Seharusnya mundur, kalau jabatan sudah mau berakhir tetap tidak bisa jadi alasan. Pengunduran diri tetap harus diajukan dan diproses," katanya.

Mendagri meminta Partai Golkar segera mengajukan pengunduran diri Nur Syafriadi sebagai Ketua DPRD dan Anggota DPRD ke Kemendagri. Namun pengunduran diri Nur Syafriadi itu, tidak akan ada pergantian antar waktu (PAW).

"Karena tinggal sebulan lagi tidak akan ada PAW, itu resikonya. Partainya tetap harus mengajukan pengunduran diri, baru kita proses. Itu etikanya, jangan berpikir akan terjadi kekosongan, kalau tidak mundur," jelas Mendagri.

Mendagri memastikan hingga kini Nur Syafriadi masih menerima fasilitas, tunjangan, gaji sebagai Ketua dan Anggota DPRD Kepri, selain menerima fasilitas, tunjangan dan gaji sebagai Anggota IV/Deputi Pengusahaan Sarana Lainnya BP Batam.

"Sebelum pengunduran diri diproses, Nur Syafriadi tetap menerima fasilitas, tunjungan dan gaji sebagai Ketua dan Anggota DPRD Kepri, selain di BP Batam," ungkap Mendagri.

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan, hingga kini Kemendagri belum menerima proses pengunduran diri Nur Syafriadi sebagai Ketua dan Anggota DPRD.  
"Kalau dia mundur, harusnya disampaikan ke Kemendagri. Tapi sampai sekarang belum ada pengunduranya, apanya yang mau diproses," kata Kapuspen.

Didik menambahkan, Kemendagri mempersilahkan masyarakat mengadukan pengangkatan Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi sebagai Anggota IV/Deputi Pengusahaan Sarana Lainnya BP Batam. "Kalau mau mengadukan segera, agar bisa kita proses cepat," katanya.

Nur Syafriadi Dinilai Pejabat Tak Beretika
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi dan Menko Polhukam Djoko Suyanto mengaku kaget dengan pengangkatan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Nur Syafriadi sebagai Anggota IV/Deputi Pengusahaan Sarana Lainnya Badan Pengusahaan (BP) Batam.

"Saya cek dulu, saya cek. Masa dia ikut seleksi tak mundur, masih menjadi Ketua DPRD dan tetap berkantor. Saya kira itu tidak etis," kata Mendagri usai rapat konsultasi dengan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara di Jakarta, Selasa (1/7/2014) lalu.

Gamawan Fauzi mengaku akan memanggil Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan, dan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Muhammad Sani yang juga Ketua Dewan Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam Bintan Karimun (BBK) terkait persoalan Ketua DPRD Kepri Nur Syafiardi.

"Nanti akan saya cek ke Dirjen Otda dan Gubernur Kepri. Saya cek dulu agar ada kepastian, baru saya berkomentar banyak," katanya.

Persoalan pengangkatan Ketua DPRD Kepri sebagai Anggota IV/Deputi Pengusahaan Sarana Lainnya BP Batam ini, ternyata juga menarik perhatian Menko Polhukam Djoko Suyanto, yang juga usai mengikuti Rapat Konsultasi dengan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara membahas Pilpres. Menko Polhukam bahkan menanyakan hal itu secara langsung ke Mendagri. "Ketua DPRD Kepri ikut seleksi di BP Batam," tanya Djoko Suyanto kepada Mendagri.

Mendagri kemudian menjawab, "Ketua DPRD Kepri ikut seleksi, terpilih sudah diangkat sebagai Deputi di BP Batam, namun tidak mundur dan tetap berkantor sebagai Ketua DPRD.

Menko Polhukam bahkan menilai Ketua DPRD Kepri Nur Syafiardi sebagai pejabat publik tidak memiliki etika dengan memegang dua jabatan penting. "Nanti akan kita bahas, saya mau cek dulu kepastian," kata Mendagri.

Sani Lantik Ketua DPRD Kepri Jadi Deputi BP Batam
Seperti diketahui, Ketua DK FTZ Batam, Bintan dan Karimun, Muhammad Sani, secara resmi melantik dan mengukuhkan tujuh personel pejabat BP Batam, Kepala, Wakil dan para Deputi Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Batam (BPK-BPBP) Batam di aula Kantor Gubernur Kepri, Senin (30/2014).

Sani mengangkat ketujuh personel ini melalui Surat Keputusan Nomor: 20/KA-DK/BTM/VI/2014 yang ditandatangani pada Senin 30 Juni 2014, atas nama dirinya selaku Ketua DK Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Batam.

Dalam SK juga dinyatakan mereka akan menjabat selama lima tahun sejak 2014-2019, mereka yang dilantik adalah Ir Mustofa Wijaya selaku Kepala BP Batam, John Arizal selaku Wakil Kepala BP Batam, A. Gani Lasya selaku Anggota I/Deputi Bidang Administrasi dan Umum, I Wayan Subawa selaku Anggota II/Deputi Bidang  Perencanan Pengembangan, Istono selaku Anggota III/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana dan Usaha, Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi selaku Anggota IV/Deputi Pengusahaan Sarana Lainnya, dan  Fitrah Kamaruddin selaku Anggota V/Deputi Bidang Pelayanan Umum.

Personil Anggota BP Batam akan bertugas selama lima tahun, terhitung sejak ditetapkan SK pengangkatan. Dengan ditetapkannya SK pengangkatan personel BP Batam ini, maka SK pengangkatan dan perpanjangan jabatan Plt Kepala BP Batam dinyatakan tak berlaku lagi.

Editor : Surya