Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

30 Ton Bawang Merah Selundupan Ditegah Aparat DJBC Kepri
Oleh : Khoiruddin Nasution
Jum'at | 12-09-2014 | 13:25 WIB
bawang_selundupan_karimun.jpg Honda-Batam
30 ton bawang merah selundupan asal Malaysia yang ditegah aparat DJBC Khusus Kepri.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Sebanyak 30 ton bawang merah selundupan asal Malaysia, yang diangkut menggunakan KM Baruna, berhasil ditegah aparat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepri pada Selasa (9/9/2014) lalu.

Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC khusus Kepri, Raden Evy Suhartantyo, didampingi Kepala Stasiun Karantina Pertanian kelas II Tanjung Balai Karimun, Drh.Yoeyoen Marrahayoeni, Jumat (12/9/2014), di Pelabuhan Ketapang Kanwil DJBC Khusus Kepri mengatakan kapal patroli BC-1602 yang dikomandoi Sofyat,  menegah KM Baruna di perairan Tanjung Lebam atau tepatnya pada posisi 01-41'-00" U/ 101-42'-40" T. Hanya saja nakhoda beserta satu ABK lain berhasil melarikan diri.

"Saat mencari nakhoda dan ABK lain, KM Baruna didekati massa yang menggunakan kapal motor. Namun untuk keamanan petugas, Komandan patroli segera menggiring kapal bersama muatan menuju Kanwil DJBC khusus Kepri untuk proses lebih lanjut," terangnya

Adapun alasan penindakan katanya lagi karena diduga melanggar pasal 102 huruf (a) UU no.17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU no 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

"Nilai barang diperkirakan sebesar Rp600 juta dengan asumsi harga bawang Rp20 ribu perkilonya. Sedangkan kerugian negara secara materi dari pajak yang seharusnya dibayar sebesar Rp174 juta. Namun secara immateril telah mengganggu perekonomian, perdagangan dan kesehatan dalam negeri," terangnya.

Saat ini katanya lagi, belum ditetapkan satu orang-pun sebagai tersangka. Namun untuk pengusutan lebih lanjut, kasus ini telah dilimpahkan ke bagian penyidikan dan barang hasil penindakan, Kanwil DJBC khusus Kepri.

"Modus operandi yang mereka gunakan yakni mengangkut barang larangan pembatasan impor yang tidak sesuai dengan ketentuan," ungkapnya mengakhiri 

Editor: Dodo