Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penggerebekan Gudang Solar di Batuaji, Polisi Kejar Satu Tersangka
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 11-09-2014 | 07:36 WIB
tersangka_penimbun_solar_batuaji.jpg Honda-Batam
Empat tersangka yang diamankan dari gudang penampung solar di belakang Glory Point Batuaji. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gudang penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di belakang Glory Point Batuaji yang digerebek polisi pada Selasa (9/9/2014) malam, diketahui milik PT Edelweiss Batam Energi. Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Barelang.

Selain mengamankan empat tersangka dan satu truk tangki serta satu mobil pelansir, polisi masih mengejar satu orang lagi yang dicurigai pengelola berinisial H. Sedagkan empat tersangka tersebut berinisial ES yang bertugas sebagai sopir truk, dan tiga karyawan gudang masing-masing berinisial TL, BW dan SH.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Didik Efrianto, mengatakan, saat digerebek, mobil pelansir yang diamankan tengah mengisi solar ke drum yang disediakan. Sedangkan truk tengah memasukkan minyak ke tangki dari drum.

"Barang bukti minyak solar sekitar 3 ton tersebut menurut pengakuan tersangka merupakan minyak yang didapat dalam sehari itu saja. Bisa saja ada indikasi kerja sama dari pihak SPBU. Yang jelas sekarang masih kita selidiki," ucap Didik, Rabu (10/9/2014) sore.

Sementara itu, BW, salah satu tersangka yang bekerja sebagai pencatat minyak masuk dan keluar, mengaku tidak tahu siapa pemilik gudang tersebut. Namun ia menyebutkan satu nama yang sering datang ke lokasi dan diketahui sebagai pengelola, yakni H.

"Saya baru kerja seminggu lebih di sini. Yang saya tahu hanya pengelolanya (H). Minyak 3 ton itu selama selama sehari itu saja. Tapi saya juga tidak tahu harga per liternya, karena bertugas sebagai pencatat saja," katanya.

Ia juga mengaku, biasanya sebelum ada razia, dalam sehari bisa menampung sekitar 10 ton minyak. Namun setelah sering razia, minyak yang masuk hanya sekitar 4 ton per hari.

"Kami stand by 24 jam. Sehari rata-rata mobil pelansir masuk bisa mencapai 30 mobil lebih. Sejak sering razia, solar yang masuk juga menurun. Mereka ambil di SPBU dan kita menampung di sini," jelas BW yang belum mencoba gaji pertamanya ini.

Hingga sore kemarin, penyidik Satreskrim Polresra Barelang masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari tersangka. Ke empat tersangka dijerat Pasal 55 jo 33 tahun 2001 UU tentang minyak dan gas.

Berita sebelumnya, aparat penegak hukum saat ini tengah gencar menekan angka penyelewengan BBM jenis solar. Satu gudang penimbun solar berhasil digerebek Polresta Barelang di belakang Glory Point Batuaji, Selasa (9/9/2014) malam, sekitar pukul 19.45 WIB.

Dalam penggrebekan itu, empat orang berhasil diamankan serta satu truk tangki solar BP 9138 H serta satu mobil taksi yang disulap menjadi mobil pelansir BP 1569 QX.  Dalam truk tersebut ditemukan sekitar 3 ton solar, sedangkan pada mobil pelansir ditemukan dua mesin pompa minyak beserta selang dan tiga jerigen. (*)

Editor: Roelan