Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Anggota DPRD Anambas Belum Kembalikan Kendaraan Dinas
Oleh : Nursali
Rabu | 10-09-2014 | 17:45 WIB

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Sejak pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pada 1 September 2014 lalu,  11 anggota dewan yang tidak terpilih hingga saat ini belum mengembalikan kendaraan dinas. Sekretariat DPRD Kepulauan Anambas saat ini mengaku telah melakukan pembahasan terkait penarikan kendaraan dinas tersebut walaupun masa tugas anggota dewan yang lama sudah berakhir.

"Kita masih membahas mekanisme penarikan kendaraan dinas anggota dewan yang lama. Saat ini masih dibicarakan dengan mereka. Tapi sesuai aturan mereka wajib mengembalikan motor dinas tersebut," kata Taufik Effendi, Sekretaris DPRD Kepulauan Anambas, Rabu (10/9/2014).

Taufik juga menambahkan, barang atau aset yang digunakan oleh mantan anggota DPRD hanya sepeda motor dan hal itu merupakan barang pinjam pakai dari Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Kepulauan Anambas. Saat ini Sekretariat DPRD akan melakukan pendataan dan kemungkinan akan dialihkan kepada anggota DPRD yang baru dilantik.

Sementara Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Kepulauan Anambas, Avian, mengatakan sesuai dengan data aset kendaraan dinas yang dipinjam pakai oleh Sekretariat DPRD Anambas 20 sepeda motor dan 2 unit mobil CRV. Sebanyak 20 sepeda motor digunakan di Anambas sementara 2 unit mobil untuk operasional ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Anambas.

"Kalau mengenai pengembalian saat ini masih menunggu konfirmasi dari Sekwan jadi kita bicarakan dulu dan semua tentu ada mekanismenya," ujar Alvian.

Dia menambahkan, selama ini kendaraan dinas yang dipakai oleh anggota dewan masih dalam keadaan baik dan tentunya pemakaian tersebut digunakan untuk kepentingan dewan tidak bisa dialihkan kepada orang lain. Jika ditemukan kendaraan dinas digunakan oleh orang lain maka ada sanksi yang diberikan kepada peminjam barang aset Pemkab tersebut.

"Selama ini sudah sering kita lakukan razia. Bukan hanya motor dinas saja tapi semua kendaraan dinas yang dipakai oleh pegawai tidak bisa dialihkan kepada orang lain dan hal ini sudah kita sampaikan. Jika ada kendaraan dinas dipakai oleh orang lain maka akan kita berikan sanksi kalau sudah sering melakukan pelanggaran tidak tertutup kendaraan dinas tersebut ditarik dan dialihkan kepada pegawai lain yang lebih membutuhkan," katanya.

Sementara, salah satu warga Tarempa, Sofian, menanggapi pemakaian kendaraan dinas tersebut mengaku prihatin karena banyak kendaraan dinas dipakai bukan untuk kepentingan dinas bahkan kendaraan dinas sering dipakai oleh anak sekolah dan belanja ke pasar.

Kendaraan dinas sering juga digunakan diluar jam kerja padahal menurutnya kendaraan dinas dipakai oleh pegawai saat jam kerja dan untuk kepentingan kerja diluar itu sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi.

"Selama ini sudah sering kita melihat banyak kendaraan dinas dipakai diluar jam dinas bahkan sampai malam juga banyak yang berkeliaran di jalan raya. Lebih parahnya lagi ada juga motor pelat merah dipakai anak sekolah. Kalau sudah anak sekolah yang memakai tidak mungkin untuk kepentingan dinas. Kalau saran saya sih Pemkab Anambas harus lebih tertib dalam menggunakan kendaraan dinas kalau tidak kendaraan tersebut akan sering digunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi padahal kalau rusak bagaimana," katanya. (*)

Editor: Roelan