Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPN Imbau Warga Anambas Jangan Gunakan Jasa Calo Urus Surat Tanah
Oleh : Nursali
Rabu | 10-09-2014 | 16:40 WIB
hurman.jpg Honda-Batam
Hurman, Kepala BPN Anambas.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Badan Pertanahan Nasional cabang Kabupaten Kepulauan Anambas mengimbau agar warga yang ingin mengurus surat tanah tidak menggunakan calo. Warga diminta agar mengurus sendiri akta tanah maupun surat tanah lainnya ke BPN.

"Kita selalu mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo ketika ingin mendapatkan pelayanan di BPN, pelayanan apapun itu. Kalau memang memungkinkan yang bersangkutan harus datang sendiri untuk  mengurus," kata Hurman, Kepala BPN Anambas, belum lama ini.
 
Hurman juga menambahkan, jika masyarakat tidak bisa datang sendiri ke kantor BPN untuk menyelesaikan urusan, BPN akan tetap melayani dengan berbagai catatan, dengan memberikan surat kuasa resmi kepada yang mewakili pemilik tanah. Hal tersebut menurutnya wajar karena kondisi Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki rentang kendali yang cukup jauh tidak semudah daerah daratan. 

"Kita tidak bisa memungkiri, kadang-kadang susah juga datang ke Tarempa ini, apalagi kalau mereka berasal dari pulau yang jauh. Untuk kondisi-kondisi tertentu, kita masih mengizinkan pengurusan surat diwakili, tapi haruslah diwakili oleh orang yang benar-benar dipercaya, seperti keluarga dan dilengkapi dengan surat kuasa. Sekali lagi, jangan pakai calo," jelas Hurman.
 
Seperti diketahui, kendati Anambas telah memiliki PPAT, namun peran BPN juga masih sangat penting, terutama dalam pendaftaran akte tanah yang dikeluarkan PPAT. Pendaftaran akta tanah berimplikasi terhadap adanya kepastian dan perlindungan hukum mengenai perbuatan hukum tertentu sebagaimana dalam akta tersebut.
 
"Kalau tak didaftarkan ke BPN, akta tanahnya tidak berguna apa-apa, karena status hukumnya masih belum terdaftar. Kedepan nanti mau dibalik nama tidak bisa, mau dijaminkan juga tidak diakui," jelasnya lagi.
 
BPN, kata Hurman akan tetap memberikan pelayanan terhadap masyarakat walaupun saat ini keterbatasan jumlah personel. Hurman menegaskan bahwa pihaknya juga akan berusaha memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sehingga pengurusan surat tanah di BPN tidak perlu menunggu lama.
 
"5 PNS dan 5 PTT yang bertugas di kantor ini bisa maksimal melakukan tugas dan fungsinya masing-masing. Dengan demikian kita bisa mengusahakan pelayanan prima kepada masyarakat. Kalau bisa 1 hari selesai, kenapa tidak? Kita tidak perlu menunda sampai besok atau lusa," ujarnya.
 
Sementara mengenai biaya, BPN Anambas mengacu kepada PP 13 than 2010 yang memuat mengenai pembiayaan sertifikat. Dirinya mengaku tidak mengenakan biaya tambahan kepada masyarakat, bahkan untuk beberapa kondisi BPN masih memberikan toleransi.
 
"Untuk biaya administrasi ada aturannya, pembiayaan sertifikat bisa dilihat di PP 13 than 2010. Tidak akan ada tambahan selain yang tercantum di sana. Kita juga sifatnya fleksibel. Dalam ketentuan, biaya transportasi untuk ke lokasi bidang atau tanah itu ditanggung oleh pemohon. Kalau yang datang orang kurang mampu bisa gratis tapi tetap ada beberapa syaratnya," katanya.

Editor: Dodo