Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KAI Batam Dukung RUU Advokad Jadi UU
Oleh : Gokli
Rabu | 10-09-2014 | 15:19 WIB
polma_nainggolan.jpg Honda-Batam
 Polma Nainggolan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Batam mendukung penuh Pansus DPR RI untuk segera mengesahkan Rencana Undang-Undang (RUU) Advokat menjadi Undang-Undang yang baru.

Dukungan ini disampaikan salah seorang anggota KAI Batam yang saat ini mencalonkan diri menjadi kandidat Ketua DPC KAI, Polma Nainggolan. Ia menilai Undang-Undang Advokat yang lama, memberi ruang bagi Pemerintah dalam hal ini Mahkama Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi untuk campur tangan dalam urusan advokat.

Sebab, lanjut Polma, dalam Undang-Udang yang lama advokat harus bersumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi pada sidang terbuka sebelum menjalankan profesinya. Seharusnya, kata Polma, advokat cukup bersumpah di hadapan ketua organisasinya.

"Dalam Undang-Undang yang baru akan secara otomatis menentukan atau mensyarakatkan apakah organisasi advokat bentuknya Single atau Multibar," kata dia, Rabu (10/9/2014) di Batam.

Lebih lanjut, Polma menyampaikan, bobot dan kualitas Undang-Undang yang baru jauh lebih baik dibanding Undang-Undang yang lama. Hal itu sudah terpenuhi dalam Undang-Undang Advokat yang baru, dalam artian organisasi advokat harus memenuhi syarat mutlak memiliki keberadaan kantor DPD di seluruh Provinsi dan 30 persen kantor DPC di seluruh Kabupaten/Kota.

"Undang-Undang Advokat yang baru, nantinya akan memberikan kebebasan berserikat dengan tertib dan terkontrol. Update keanggotaan di Kementerian Hukum dan HAM, serta akuntabilitas transparansi termasuk keuangan organisasi," jelasnya.

Dukungan penuh KAI Batam untuk segera disahkannya RUU Advokat menjadi Undang-Undang, kata Polma menambahkan, bahwa imunitas advokat akan sangat terlindungi, baik mengenai hak dan kewajiban dalam menjalankan profesinya. Bahkan, kewajiban seluruh Kantor DPD dan DPC organisasi advokat untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat tak mampu.

"Begitu RUU Advokat ini disahkan menjadi Undang-Undang, tak akan ada lagi advokat yang berani menjadi markus (mafia kasus). Karena sanksi sangat ketat dan tegas, dimana advokat yang dipecat tak bisa pindah ke organisasi advokat lain," sebutnya.

Polma mengatakan, KAI Batam sangat menyayangkan jika ada organisasi advokat yang menolak RUU Advokat yang saat ini sedang digodok oleh Pansus DPR RI. Terlebih dengan melakukan aksi demo, yang nantinya akan sangat memalukan selaku penegak hukum.

Menurutnya, pihak yang merasa keberatan dengan RUU Advokat tersebut seyogianya menempuh jalur hukum, misalnya saja dengan melakukan gugatan perdata atau pidana.

"Yang membuat Undang-Undang itu memang benar DPR. Kalau ada pihak yang dirugikan menempuh jalur hukum. Masa advokat mau demo ?," katanya, menyinggung salah satu organisasi advokat yang menolak RUU Advokat tersebut.

Editor: Dodo