Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disebut Milik Warga Asing, Gelper Ini Melenggang Beroperasi di Pusat Perbelanjaan
Oleh : Hadli
Rabu | 10-09-2014 | 10:52 WIB
gelper_nh.jpg Honda-Batam
Gelper Naga Emas Sakti di Nagoya Hill yang diduga beroperasi tanpa izin.

BATAMTODAY.COM, Batam - Saat gencar-gencarnya Polda Kepri memberantas perjudian di Batam hingga membuat cemas pelaku perjudian khususnya pengusaha gelanggang permainan (gelper), tampak beberapa lokasi gelper malah tetap melenggang beroperasi. 

Pantauan BATAMTODAY.COM, salah satu lokasi itu diantaranya gelper yang berada di pusat perbelanjaan Nagoya Hill. Titik lokasi yang berada di jajaran pertokoan berlantai tiga arah keluar ke Nagoya itu selalu dipenuhi pengunjung. 

Dikabarkan gelper bernama Naga Emas Sakti di Nagoya Hill itu beraktifvtas tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Kota Batam. "Gelper Naga Sakti tidak ada izinnya," kata sumber BATAMTODAY.COM di lokasi, belum lama ini. 

Yang lebih mengejutkan lagi, kata sumber yang minta namanya dirahasiakan itu penyandang dana aktivitas perjudian mesin ketangkasan elektronik itu merupakan warga Singapura, bernama Jf dan Ed, yang disebut merupakan kaki tangan pengusaha hotel di Batam berinisial Ag. 

Menanggapi hal itu, Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi, Cahyono Wibowo mengatakan usaha apapun aktivitas perjudian tidak dibenarkan. Pihaknya akan melakukan penertiban dalam waktu dekat ini. 

"Perlahan kita razia, tidak perlu terburu-buru harus ada pembuktian dari perkembangan informasi," tutup dia. 

Editor: Redaksi