Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

FSPMI Tak Sepakat Investor Hengkang dari Batam karena Alasan UMK
Oleh : Gokli
Rabu | 10-09-2014 | 10:23 WIB
suprapto garda metal.jpg Honda-Batam
Sekretaris Konsulat Cabang (KC) FSPMI Batam, Suprapto.

BATAMTODAY.COM, Batam - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tak sepakat jika investor dari Kota Batam hengkang atau menutup perusahaanya karena alasan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK).

Justru para investor hengkang mereka nilai akibat ketidaktegasan pemerintah terhadap pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan dan akibat banyaknya biaya lain di luar ketentuan.

"FSPMI sama sekali tak sepakat investor hengkang karena alasan UMK. Itu akibat banyaknya biaya yang dikeluarkan perusahaan di luar ketentutan," kata Sekretaris Konsulat Cabang (KC) FSPMI Batam, Suprapto, Rabu (10/9/2014) pagi.

Masih kata Suprapto, perusahaan saat ini bebas melakukan perekrutan tenaga kerja ke luar daerah. Tentu upah yang ditawarkan jauh lebih tinggi, sehingga para pekerja bersedia direkrut.

"Kalau upah murah mana ada yang mau jadi karyawan, apalagi direkrut. Hal ini jelas faktor utama investor hengkang bukan karena upah. Pemerintah harus lakukan kroscek terhadap perusahaan yang hengkang itu," kata dia.

Sepanjang yang diketahui FSPMI Batam, kata Suprapto, dari lokasi Mukakuning sudah ada empat perusahaan yang hengkang, masing-masing PT Nidek Sinetsu atau biasa dikenal Sanyo Biru, PT Japan Servo, PT Xenon dan PT E-Tech.

"Investasi di Batam selalu meningkat. Investor hengkang dari Batam karena peningkatan UMK tidak benar, itu hanya dalih Pemerintah saja menutupi ketidaktegasan mereka," pungkasnya.

Pada tahun 2015, lanjut Suprapto, UMK di Kota Batam harus naik 30-50 persen dengan angka Kubutuhan Hidup Layak (KHL) dikisaran 84 item. Kenaikan upah ini akan terus diperjuangkan oleh buruh demi mendapatkan kehidupan yang layak.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam mencatat, sekitar 3.000 pekerja telah menganggur akibat tutupnya 10 perusahaan galangan kapal di Batam. Menurut Kepala Disnaker Kota Batam, Zarefriadi, kenaikan upah minimum kota (UMK) Batam yang sulit diprediksi manajemen menjadi salah satu alasan 10 perusahan itu hengkang di tahun ini.

"Sampai saat ini ada 10 perusahaan yang tutup. Mereka sudah melayangkan surat pemberitahuan tidak akan melakukan aktivitas atau tidak beroperasi lagi," ujar Zarefiadi, Senin (8/9/2014).

Dia mengatakan, salah satu perusahaan asing yang hengkang dari Kota Batam karena alasan upah yaitu PT Nidec Seimitsu Batam, perusahaan asal Jepang yang memproduksi motor elektrik ke Saigon Hitech Industrial Park, Vietnam.

"Mereka tutup dengan alasan pengeluaran semakin besar (UMK) dan tidak sebanding dengan pemasukan. Ada pula karena perusahaan sudah tutup akibat sepi order," ujarnya.

Menurutnya, usulan kenaikan upah buruh memang harus disikapi dengan bijak oleh perusahan yang masih beraktivitas. Bila akan naik kembali secara signifikan, pengusaha dipastikan akan kesulitan, bahkan akan mengambil langkah mengurangi tenaga kerja agar perusahan tetap bisa beroperasi.

"Dari 10 perusahaan yang tutup, 3.000 ribu tenaga kerja di Batam terpaksa ngangur, sementara pencari kerja mencapai 14 ribu dan lowongan kerja di 2014 ini hanya tiga ribu," terangnya.

Editor: Dodo