Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolda Tegaskan Industri Pembeli Solar dari Pelangsir Bisa Dipidana
Oleh : Hadli
Selasa | 09-09-2014 | 13:21 WIB
kapolda_kepri_brigjen_arman_depari_diwawancara.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepri, Brigjen Pol Arman Depari. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri), Brigjen Polisi Arman Depari, mengingatkan masyarakat agar tidak menerima barang atau produk hasil tindak kejahatan. Termasuk menerima maupun membeli solar bersubsidi hasil penyelewengan.

"Bagi orang yang sengaja membeli hasil kejahatan dapat dipidana dengan penjara selama-lamanya empat tahun," ujarnya kepada wartawan.

Arman menerangkan, pasal yang bisa menjerat orang yang menadah hasil kejahatan, seperti solar bersubsidi yang akhir-akhir ini marak yang berimbas pada kepentingan masyarakat luas, dengan pasal 480 dan 481 KUHP.

Dia kembali menegaskan, penadah dan penimbun sama-sama merugikan masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi karena menimbulkan kelangkaan dan antrean panjang. "Solar subsidi hasil yang diambil di SPBU sejauh hasil penyelidikan, masih dijual ke kawasan industri di sekitar Batam," terang Arman. (*)

Editor: Roelan