Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Massa Batam Tidak Pernah Suruh Intan Ubah Nama Kapal MV Eagle Prestige
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 09-09-2014 | 08:00 WIB
mv eagle prestige.jpg Honda-Batam
MV Eagle Prestige.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen MV Eagle Prestige di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (8/9/2014) memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor, Lau Swee Nguong dari PT Massa Batam.

Lau yang berkewarganegaraan Malaysia itu, dalam kesaksiannya mengatakan bahwa terdakwa Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan, Direktur PT Diamond Marine Indah (DMI) merupakan agen yang bertugas mengurus dokumen keluar masuk kapal, bukan mengubah nama kapal.

"Saya tak pernah jual atau menyuruh merubah nama. Kuasa keagenan kapal sudah dicabut karena ada masalah," ujar Lau di hadapan majelis hakim yang dipimpin Cahyono.

Ia melanjutkan, bahwa kapal MV Eagle Prestige merupakan kapal sitaan Singapura yang dilelang, dan PT Massa Batam selaku pemenang lelang membayar sekitar Rp25 miliar untuk kapal tersebut.

"Saya memiliki bill of sale kapal. Kami sebagai pemenang lelang," kata Lau yang kemudian menunjukkan dokumen tersebut kepada majelis hakim.

Selanjutnya, tim penasehat hukum terdakwa meminta saksi menunjukkan dokumen lelang serta bukti pembayaran sebagai pemenang lelang ke persidangan. Saksi mengatakan memiliki dokumen tersebut namun tidak dibawa karena sudah ada bill of sale.

"Kalau tidak dibawa, nanti boleh diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum bukti-buktinya," kata Ketua Majelis Hakim Cahyono.

Sebelumnya, terdakwa lain dalam kasus ini, Epson, mengakui perbuatannya yang diminta mengubah nama kapal atas pesanan Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan, PT Direktur Diamond Marine Internasional (DMI) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/7/2014), Epson yang didampingi penasehat hukumnya, Lumban Batu, mengaku hanya dibayar untuk mengubah nama kapal, bukan kepemilikan kapal. 

"Saya hanya mengubah nama kapal, tidak mengganti kepemilikan kapal," ujar Epson kepada Majelis Hakim yang diketuai Cahyono, hakim anggota Neni dan Alfian dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Soesanto.

Dia juga mengatakan kalau dia telah memalsukan tanda tangan atas nama Heru dengan cara dipindai untuk memuluskan upaya penggantian nama kapal. Namun hal itu tanpa sepengetahuan Intan.

"Scanning tanda tangan, Ibu Intan tidak tahu sama sekali. Setelah menerima dokumen dia tidak merasa curiga. Dokumen diserahkan ke pengacara Ibu Intan dan tugas saya selesai," terangnya.

Bahkan, selain menerima pembuatan dokumen perubahan nama kapal, Intan juga pernah meminta perubahan pemilik kapal secara lisan. Namun karena diminta surat jual belinya, tidak jadi dikerjakan. "Untuk ganti kepemilikan tidak bisa karena syaratnya harus ada bill of sale atau surat jual beli. Pemilik kapalnya Capital Gate Holding Company," terang Epson.

Editor: Dodo