Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lakukan Pengawasan BMKT di Kepri

Disbud Kepri dan Dirjen Cagar Budaya Bentuk Tim Pengawas Pencurian Harta Karun
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 09-09-2014 | 07:55 WIB
rakor bmkt.jpg Honda-Batam
Rakor pengawasan BMKT oleh lintas instansi di Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri, bekerja sama dengan Dirjen Cagar Budaya Kementerian Kebudayaan RI, serta lintas instansi terkait seperti DKP, KKP, TNI-AL dan Kepolisian, membentuk tim koordinasi Pengawasan Cagar Budaya Bawah Air di Provinsi Kepri. 

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri, Arifin Nasir mengatakan, maraknya pencurian cagar budaya bawah air atau Barang Muatan Tenggelam (BMKT) di Kepri, saat ini, disebebkan tidak adanya koordinasi lintas instansi sektoral dan terkesan bertindak secara sendiri-sendiri. 

"Oleh sebab itu, melalui rapat koordinasi lintas instansi yang dilakukan akan membentuk tim pelaksanaan pengawasan Cagar Budaya Bawah Laut dan BMKT, dengan membuat sejumlah langkah-langkah strategi, termasuk koordinasi tentang apa yang akan dilakukan, dalam ‎mengawasi dan melakukan penindakan pada sejumlah cukong serta pelaku, pencuri dan penyelam cagar budaya bawah air di Kepri," kata Arifin Nasir, Senin (8/9/2014)

Dalam tim koordinasi ini, tambah Arifin Nasir, semua Kabupaten akan dilibatkan dalam Tim, termasuk, Dirjen Kebudayaan, KKP Kementeriaan Perikanan Dinas Kelautan Perikanan Provinsi, TNI-AL, Kepolisian dan masyarakat.

Dengan Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan yang dibentuk, kedepan Pemerintah Provinsi Kepri juga akan membuat Perda Penyelamatan Cagar Budaya Bawah Air dan BMKT. 

"Melalui pertemuan ini, nantinya akan ada tindak lanjut dengan pembentukan tim Koordinasi bersama dalam Pelaksanaan Pengawasan bersama oleh Pemerintah Provinsi kepri, yang dinaungi dengan sebuah  MoU, serta pembentukan Perda," kata dia.

Pelaksanaan penandatanganan MoU dan Koordinasi, dalam menyatukan persepsi, dan pelaksanaan pengawasan, pemeliharaan dan pemanfaatan BMKT di Kepri, sekaligus sebagai rencana aksi sebagai kepedulian antar instansi. 

"Keberadaan Tim Koordinasi dan Pengawasan Cagar Budaya Bawah Air dan BMKT ini akan dituangkan‎ dalam SK Gubernur Kepri," ujar Arifin Nasir. 

‎Pembentukan tim pelaksana Pengawasan Cagar Budaya Bawah Air dan BMKT ini, juga didukung dan melibatkan Direktorat Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Kebudayaan RI. 

Kepala Seksi Eksploitasi Direktorat Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Kebudayaan RI, Desse Yusubrasta mengatakan, sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2007 dan UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tidak membenarkan pencurian dan pengangkatan benda cagar budaya bawah darat dan bawah air untuk dijual atau diperdagangkan. 

"Pengangkatan cagar budaya darat dan air, hanya dibenarkan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Dan jika ada yang melakukan pengangkatan dan pengambilan apalagi melakukan penjualan secara ilegal, ‎secara jelas hal itu merupakan tindak pidana yang bisa dijerat dengan hukuman penjara," ujarnya.

Mengenai keberadaan PENNAS-BMKT di Direktorat Kementerian Kelautan, dikatakan, Desse Yusubrasta, untuk penyelidikan dan penyidikan pelaku pengangkutan ilegalnya pihaknya sangat setuju, tetapi untuk pengangkatan dan penjualan sebagaimana yang direncanakan PENNAS-BMKT, dia mengaku tidak menyetujui.

Editor: Dodo