Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

JPU Enggan Berkomentar

Hakim Ungkap Keterlibatan Pihak Lain dalam Perkara Korupsi UMRAH
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 08-09-2014 | 20:07 WIB
tengku_afrizal_umrah.jpg Honda-Batam
Terdakwa Tengku Afrizal saat menjalani sidang putusan di PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sederet nama disebut terlibat dalam korupsi proyek pembangunan gedung belajar baru Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH). Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Senin (8/9/2014).

Selain memvonis kedua terdakwa, Tengku Afrizal dan Rudjianto Sujatmiko, dalam pertimbangan hukum majelis hakim juga disebutkan keterlibatan konsultan dari CV Tunjuk Satu Konsultan; Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), M Yazid; serta Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Rumzi Samin; secara bersama-sama, melakukan penendatanaganan 42,10 persen hasil progres pekerjaan dari Rp14,2 miliar nilai kontrak pekerjaan yang dikerjakan PT Prambanan Dwipaka.

Dalam pertimbangan putusan majelis hakim, juga dinyatakan, terjadinya selisih progress pekerjaan dan pembayaran proyek dilakukan PPK atas penandatanganan berita acara kemajuaan pekerjaan oleh M Yazid selaku PPTK, CV Tunjuk Satu Konsultan selaku konsultan pengawas, dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Rumzi Samin, dkk.

Dibandingkan dengan hasil audit konstruksi saksi ahli, kondisi riel pekerjaan hanya 37,56 persen, sehingga terdapat selisih progres 6,19 persen pekerjaan yang belum dilaksanakan. "Atas perbedaan 6,19 persen progress pekerjaan yang dibuat kontraktor, konsultan, PPTK dan PPK, serta PPHP yang tidak melakukan pemeriksaan secara riil atas volume pekerjaan, hingga menyebabkan kelebihan pembayaran Rp864 Juta," ujar majelis hakim yang dipimpin R Aji Suryo SH.

Hal itu juga diperkuat dengan laporan mingguan dan bulanan yang tidak sesuai dengan kondisi riil kemajuaan proyek di lapangan.

Namun, atas fakta persidangan dan pertimbangan putusan majelis hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novianto SH, enggan memberikan tanggapan. Dia meminta wartawan agar mempertanyakan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kepri dan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri.

Dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan gedung belajar baru Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Tengku Afrizal dan Rudjianto Sujatmiko, hanya divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara. Keduanya dinyatakan oleh majelis hakim terbukti dan rugikan negara Rp864 juta.

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Tanjungpinang yang dipimpin R Aji Suryo SH dan Iwan Irawan SH bersama Jhony Gutom SH, dalam sidang yang digelar Senin (8/9/2014).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, memanipulasi progres pekerjaan proyek pembangunan gedung belajar dan kompetensi mahasiswa UMRAH tahun 2012, atas dakwan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 KUHP. (*)

Editor: Roelan