Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wah, Pegawai Honorer Dinas Pendidikan Bintan Ini Pakai Shabu untuk Pacu Semangat Kerja
Oleh : Harjo
Senin | 08-09-2014 | 17:11 WIB
honorer disdik bintan nyabu.JPG Honda-Batam
Pegawai honorer Dinas Pendidikan Bintan, JS (30), yang tertangkap nyabu di Kijang, Bintan Timur. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Seorang pegawai honorer Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUS Bintan Timur Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bintan, diamankan Satres Narkoba Polres Bintan, Jumat (29/8/2014) kemarin. Pegawai berinisial JS (30)  ini diciduk di kediamannya di Kampung Kolam Renang, Kijang, Bintan Timur, Bintan, karena diduga telah mengunakan narkotika jenis shabu.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Satres Narboka langsung melakukan penelusuran.Setelah didatangi serta digerebek di rumahnya, ternyata memang benar dia sebagai pemakai narkoba jenis shabu," kata Kapolres Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi Kristiaji, melalui Kasat Narkoba, Inspektur Satu Polisi Hendrik Dwi Susanto, di Mapolres Bintan, Senin (8/9/2014).

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan satu paket kecil jenis shabu dan sejumlah alat hisab seperti bong, ponsel, pipet kaca dan jarum. Tersangka barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang di Tanjungpinang, yang sampai saat ini masih dilakukan pengejaran.

"Sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan, untuk mengungkap siapa penyuplai barang haram tersebut kepada honorer itu. Karena dia mengaku menggunakan shabu untuk memacu semangat kerja sejak satu tahun lalu," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) juntho pasal 127 ayat (1), Undang-Undnag Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan