Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Residivis ABG Preteli Motor, Ditangkap Polisi
Oleh : Charles/TN
Rabu | 08-06-2011 | 15:43 WIB
Photo_ABG_Resedivis_pencuri_sparepart_di_Tangkap_Polisi.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Dua tersangka ABG yang juga residivis, saat diperiksa di Polsekta Tanjungpinang Barat, Rabu 8 Juni 2011, karena kedapatan mempreteli onderdil sepeda motor milik Junaidi yang sedang diparkir. di depan rumahnya. (Foto: Charles).

Tanjungpinang, batamtoday - Dua Anak Baru Gede (ABG) namun sudah residivis ditangkap petugas Polsekta Tanjungpinang Barat karena kedapatan telah melakukan pencurian spare part kendaraan bermotor dengan cara mempreteli ondedil sepeda motor yang sedang diparkir pemiliknya.

Salah satu pelaku, Heri Winoto (18) tertangkap tangan oleh petugas ketika sedang beraksi di jalan Ciku, Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang, di depan rumah korban pemilik motor, Junaidi (44), Selasa dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB.

Petugas Polsekta Tanjungpinang Barat yang kebetulan sedang berpatroli memergoki aksi Heri, yang walaupun masih berusia belia namun diketahui sudah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama yaitu pencurian.

Namun demikian teman Heri, tersangka lainya yakni, Raja Tribuan (17) berhasil lolos dari kejaran petugas. Tetapi pelarian Raja tidaklah berlangsung lama, karena keesokan harinya dia berhasil ditangkap petugas.

Pada saat melakukan aksinya, kedua ABG tersebut sudah sempat mempreteli spare part sepeda motor Suzuki Satria milik Junaidi, ban, pelek, tromol, kaca spion, sudah berhasil dicopot kedua tersangka. Namun onderdil-onderdil tersebut terpaksa ditinggal Raja saat dipergoki petugas untuk melarikan diri.

Kapolsek Tanjungpinnag Barat, AKP Andi Rahmatsyah, kepada batamtoday membenarkan penangkapan atas dua tersangka residivis berusia muda tersebut, dan atas keduanya kata dia, polisi akan menjeratnya dengan pasal 363 KUHP.