Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gantikan Posisi Abu Hanifah, Armen Ditunjuk Sebagai Kepala BPPD Anambas
Oleh : Nursali
Senin | 08-09-2014 | 08:09 WIB
Sekda Pemkab Anambas, Radja Tjelak Nurdjalal.jpg Honda-Batam
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Radja Tjelak Nur Djalal.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Jabatan Kepala Badan Pegelola Perbatasan Daerah (BPPD) akhirnya dijabat Armen setelah pejabat sebelumnya, Abu Hanifah terjerat masalah hukum, kala ia menjabat Kepala Bagian Aset dan Perlengkapan Pemko Batam, sehingga harus mendekam di balik jeruji besi.

Hal ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan menunggu adanya penetapan secara definitif oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Radja Tjelak Nur Djalal, mengatakan, dipilihnya Armen sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPD Anambas didasari beberapa hal yang menjadi pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), dan hal tersebut disetujui oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Tengku Mukhtaruddin.

"Untuk Plt-nya sudah. Surat Perintah Tugas (SPT)-nya pun sudah keluar. Surat Keputusan (SK) pemberhentian Pak Abu juga sudah dikeluarkan. Tanggal pastinya saya kurang ingat. Yang jelas, setelah dikeluarkan SPT, yang bersangkutan wajib mulai bekerja," kata Radja Tjelak kepada wartawan di gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, belum lama ini.

Meski telah menunjuk Pelaksana Tugas di Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, namun pihaknya belum menentukan untuk pejabat struktural yang nantinya akan memimpin BPPD secara definitif. Armen yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas ini akan dinilai dan dievaluasi kedepannya.

"Untuk definitif saat ini belum. Yang jelas, untuk sementara ini kita lihat kinerja kedepan sampai pejabat definitif dilantik," katanya. 

Mengenai proses serta mekanisme pejabat struktural yang nantinya akan menjabat sebagai Kepala BPPD defenitif akan dilakukan dengan melakukan proses secara terbuka. Hal ini, lanjut Radja tidak hanya dilakukan di BPPD saja, melainkan dijabatan eselon semua dinas dikabupaten Anambas.

"Nanti kita lihat. Karena sistemnya kan saat ini terbuka. Bila memenuhi syarat, silahkan ajukan permohonan dan melengkapinya. Nantinya juga dilakukan semacam tes serta wawancara. Semua jabatan eselon di dinas sudah mulai menerapkan sistim ini," ujarnya.

Sekedar diketahui, Abu Hanifah sebelumnya dieksekusi Kejaksaan Negeri Batam tersangkut kasus pengadaan mobil dinas Pemko Batam pada tahun 2004-2005. Langkah ini diambil setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan vonis bebas dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan mobil dinas Pemko Batam pada tahun 2004-2005 silam.

Hal ini pun sesuai dengan keputusan MA, yang ditetapkan Kamis, 30 Agustus 2012 lalu oleh Ketua Majelis, Prof Dr Krisna Harahap dan H Surachmin, yang membatalkan vonis bebas pada Pengadilan Negeri Batam Nomor 405/Pid.B/2010/PN.BTM tanggal 8 September 2011.

Dalam keputusan MA tersebut, ia dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Menghukum Abu Hanifah dengan penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Editor: Dodo