Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Curi Minyak di Pantai, Ketua RT di Teluksebong Ini Diamankan Satpam
Oleh : Harjo
Sabtu | 06-09-2014 | 16:20 WIB
pak rt nyolong solar.jpg Honda-Batam
Hadi Sutrisno, tersangka pencurian BBM di Pantai Nirwana Lagoi di salah satu ruangan Mapolsek Bintan Utara. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Hadi Sutrisno (41), salah seorang ketua RT Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Teluksebong, Bintan, ditangkap Satpam Hotel Nirwana Garden Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL) karena diduga mencuri solar sebanyak tiga jerigen atau 25 liter. Kasus ini terjadi pada 29 Agustus 2014 lalu.

"Saat ditanya satpam, Hadi tak bisa menjelaskan asal-usul BBM yang dibawanya dari pantai Nirwana Garden dengan mobil pickup. Karena itu kasusnya diteruskan ke Polsek Bintan Utara," kata Kapolsek Bintan Utara, Kompol Joko Priyanto, melalui Kanit Reskrim, Ipda Abdul Ajis, kepada BATAMTODAY.COM di Mapolsek Bintan Utara, Sabtu (6/9/2014).

Ajis mengatakan, saat ditangkap Satpam dan sebelum diserahkan ke polisi, tersangka yang membawa BBM dari pantai ditangkap di pintu gerbang keluar hotel, sempat di suruh pulang ke rumahnya.

"Saat ditangkap dia justru  mengaku minyak yang dibawa itu milik oknum TNI Angkatan Laut. Tetapi setelah didesak, lantas berubah menyatakan dia mendapatkannya dari seseorang yang bernama Sampor, pekerja bangunan yang baru dikenalnya," kata Ajis.

Dijelaskan Ajis, berdasarkan data yang ada, ternyata tersangka juga sebelumnya pernah terjerat kasus pencurian pada tahun 2005 lalu.

Hadi Sutrisno yang berprofesi sebagai penampung barang bekas di simpang Lagoi Bintan,  di depan penyidik mengaku, memang mengambil tiga jerigen BBM di Pantai Nirwana Lagoi setelah mendapatkan telepon dari rekannya yang bernama Sampor dan langsung menjemputnya ke pantai sesuai dengan tempat yang diinformasikan. Namun setelah dibawa dan melintasi gerbang keluar hotel, mobilnya diperiksa dan ditahan bersama BBM yang dibawa.

"Tetapi setelah saya ditangkap, justru nomor handphone yang menghubungi sudah tidak aktif dan keberadaanya tidak diketahui lagi. Saya juga menyadari kalau BBM itu ada pemiliknya, tetapi siapa pemilik sebenarnya saya tak pernah tahu. Makanya berani membawanya keluar," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bersama sejumlah barang bukti ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan