Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Baru Kirimkan Dua SPDP Tersangka Penyelundup Solar
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 06-09-2014 | 11:01 WIB
truk_tangki_penyeleweng_silar.jpg Honda-Batam
Truk tangki air yang diamankan anggota Korem 0315 Bintan karena mengisikan solar ke MT Lautan Kakap, beberapa waktu lalu. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Polres Tanjungpinang sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penyelundupan solar yang diamankan anggota TNI AD dari Kodim 0315 Bintan, beberapa waktu lalu.

"Surat SPDP dua tersangka dan kawan-kawan sudah dikirimkan penyidik Reskrim Polres Tanjungpinang ke kejaksaan pada 29 Agustus 2014 lalu," ujar Ristianti Anggraeni SH, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negri Tanjungpinang, kepada wartawan, Jumat (5/9/2014).

Dia merinci, SPDP pertama nomor SPDP/41/VIII/2014/Reskrim atas nama tersangka Jupen Sius Purba, sebagai nakhoda MT Lautan Kakap, sedangkan yang kedua adalah SPDP/42/VIII/2014/Reskrim atas nama Syahgunandar alias Tole, dkk.

Sedangkan SPDP untuk tersangka baru, pengawas MT Lautan Kakap, hingga saat ini belum diterima pihak kejaksaan. Sementara, kata Ristianti, berkas acara pemeriksaan (BAP) kedua tersangka dan kawan-kawan hingga saat ini masih berada di penyidik Polres Tanjungpinang dan belum dilimpahkan ke kejaksaan. (*)

Editor: Roelan