Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komplotan Biang Kerok Pencurian di Bintan Utara dan Lobam

Nyolong Kotak Infaq Masjid, Enam 'Residivis Cilik' Diamankan Polsek Bintan Utara
Oleh : Harjo
Jum'at | 05-09-2014 | 19:41 WIB
enam residivis cilik di uban.JPG Honda-Batam
Enam 'residivis cilik' yang diamankan Polsek Bintan Utara karena menucri kota infaq Masjid Ar Rahim di Kampung Kamboja. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Enam orang remaja diamankan jajaran Polsek Bintan Utara, Jumat (5/9/2014) petang. Keenam anak yang berinisial, masing-masing Wa (17), Rk (16), Re (17), Ri (17), Aj(16) dan Bm (16) itu ditahan karena mencuri kotak infaq di Masjid Ar Rahim, Kampung Kamboja, Kelurahan Tanjunguban Selatan.

Ternyata, keenamnya merupakan "residivis" karena sebelumnya sudah pernah berurusan dengan polisi mulai dari kasus pencabulan dan pencurian. Bahkan ada yang sempat tertangkap di Kota Batam.

Wa, warga Kampung Mentigi, Kelurahan Tanjunguban, Bintan Utara, di depan penyidik mengakui jika dirinya sudah berkali-kali berurusan dengan kepolisian, di antara karena kasus pencabulan sebanyak dua kali dan melakukan pencurian di sejumlah tempat. Hebatnya, aku bocah ini, aksi pencurian yang dilakukan sampai susah dihitungnya!

"Sudah tidak terhitung lagi, Pak, karena sudah lupa," ucapnya kepada BATAMTODAY.COM dengan wajah cengengesan.

Malah belum lama ini, Wa mengaku telah melakukan perbuatan tak senonoh dengan ML, yang juga masih di bawah umur, asal Tanjungpinang.

Sementar itu kelima temannya mengaku tak pernah melakukan perbuatan pencabulan, cuma, mereka mengakui sudah berkali-kali melakukan pencurian di sejumlah tempat dan sudah berkali-kali pula berurusan dengan pihak kepolisian.

"Kalau mencuri, sudah berkali-kali termasuk kotak infak masjid, barang-barang, dan uang di tempat lainnya. Tapi kami sudah lupa berapa kali, karena sudah banyak," ujar Re.

Sementara itu Rk, juga mengakui kalau dirinya selain melakukan pencurian di wilayah Bintan, juga pernah melaukan pencurian di wilayah Nagoya, Batam. "Saya pernah juga mencuri di Batam dan tertangkap. Uang hasil curian semuanya digunakan untuk senang-senang, untuk ngelem, jajan dan main warnet," katanya yang diamini oleh rekan lainnya. 

Kapolsek Bintan Utara, Komisaris Polisi Joko Priyanto, melalui Kanit Reskrim, Ipda Abdul Ajis, menyebutkan, selain keenam 'residivis cilik' ini, enam remaja lainnya juga diamankan. Dua perempuan yang juga masih di bawah umur turut diamankan, yakni RN (16) dan ML (15), asal Tanjungpinang, serta empat anak di bawah umur lainnya yang masih duduk di bangku SMP di Bintan Utara dan Serikuala Lobam, yang ikut tertangkap karena berada dilokasi tempat penangkapan ke enam tersangka.   

"Kalau untuk enam tersangka sementara kita amankan karena perbuatan yang dilakukan sudah berulang kali. Bahkan dari sebagian besar kasus pencurian di Bintan Utara dan Lobam, justru kelompok mereka yang melakukannya dan hal itu semua diakui mereka," ungkap Ajis.

Khusus untuk Wa, selain melakukan sejumlah kasus pencurian, juga sudah dua kali melakukan perbuatan pencabulan dan pencurian yang berulang kali. Hal yang sama dengan lima orang lainnnya, bahkan ada yang sudah menjadi residivis.

Modus yang dilakukan adalah dengan cara mencongkel dan merusak kunci mengunakan tang, obeng dan kunci pas 12 yang sekaligus menjadi barang bukti saat mereka diamankan.

"Kesannya, di wilayah Bintan Utara dan Lobam, mereka inilah biang keroknya. Makanya langsung kita amankan bersama sejumlah barang bukti berupa kotak infak dan celengan. Untuk tindak lanjutnya kita akan berkoordinasi dengan lembaga yang membidangi masalah perlindungan perempuan dan anak di bawah umur," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam remaja ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara dua perempuan di bawah umur, rencananya akan dikembalikan kepada orang tuanya. (*)

Editor: Roelan