Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Pengadaan Fasilitas Listrik

Kejari Batam Segera Limpahkan Perkara Korupsi di Bandara Hang Nadim ke Pengadilan
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 05-09-2014 | 15:50 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemberkasan perkara dua tersangka kasus korupsi pengadaan genset dan runway bandara Hang Nadim Batam dengan tersangka Waluyo dan Hendro Harijono sudah hampir rampung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam segera melimpahkan perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

"Sekitar dua minggu ke depan, tersangka dan berkas perkara kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Firdaus, Kasi Pidana Khusus Kejari Batam, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (5/9/2014).

Dia menjelaskan, jaksa penuntut memiliki waktu 20 hari untuk pemberkasan dan bisa diperpanjang lagi ke PN Tipikor sebanyak dua kali hari.

"Tinggal sedikit lagi berkasnya. Tidak akan sampai habis masa penahanan, sudah akan kita limpahkan," ujar Firdaus. (*)

Editor: Roelan