Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Segera Limpahkan Tujuh Perkara Penyelewengan Solar ke Kejaksaan
Oleh : Hadli
Jum'at | 05-09-2014 | 09:13 WIB
Kapolresta Barelang Kombes Pol Moh Hendra Suhartiyono.jpg Honda-Batam
Kapolserta Barelang, Kombes Polisi M Hendra Suhartiono. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang masih melengkapi berkas tujuh perkara penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam waktu dekat, berkas perkara pemeriksaan tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.

"Kasusnya masih lanjut dan berkasnya masih dilengkapi. Dalam waktu dekat ini (berkasnya) akan diajukan ke kejaksaan," kata Kapolserta Barelang, Kombes Polisi M Hendra Suhartiono, Kamis (4/9/2014).

Hendra yang ditemui usai  penyambutan kedatangan Kapolda Kepri yang baru di VVIP Bandara Hang Nadim, Batam, enggan merinci satu per satu kasus penyelewengan BBM jenis solar subsidi yangg ditangani.
 
Sebelumnya, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Helmi Kwarta Kusuma Rauf, yang didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Charles P Sinaga, beserta Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, mengatakan, sejak Januari 2014 Polda Kepri sudah mengusut 11 kasus penyelewengan solar bersubsidi yang ditangani Polresta Barelang. Dari 11 kasus tersebut, dua berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21).

"Terhitung sejak Januari 2014 sampai dengan saat ini Polda Kepri sudah menanggani 11 kasus penyelewengan BBM. Dua perkara sudah P-21, lima perkara sudah SPDP, tiga kasus masih dalam penyelidikan dan satu kasus dilimpahkan (Polresta Barelang)," kata Wakil Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, AKBP Helmi Kwarta Kusuma Rauf, kepada wartawan.

 "Polresta Barelang sepanjang 2014 sudah menangani tujuh perkara yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Kalau ada kemudian perkara yang tidak jelas, silahkan koordinasi ke Polresta Barang. Kalau memang mengalami kesulitan, Ditreskrimsus bisa mem-back up agar proses berjalan lancar," katanya.

Pantauan di lokasi, barang bukti berupa puluhan taksi pelansir solar yang diamankan di SPBU dan luar SPBU sudah tidak tanpak lagi di parkiran Mapolresta Barelang. Diduga para tersangka yang sempat ditangkap beserta barang bukti sudah dipersihlakan pulang. 

Sementara, berdasarkan catatan BATAMTODAY.COM yang dicuplik dari data di Polda Kepri, inilah tujuh kasus penyelewengan solar yang ditangani Polresta Barelang:

1) 1 Februari 2014
Polresta Barelang mengamankan Roni Ando Tambunan di SPBU PT Waringin Mas (SPBU Pelita) pada Sabtu (1/2/2014) pukul 10.00 WIB. Perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

2) 3 Februari 2014 (LP-A/07/II/2014)
Penyalahgunaan BBM bersubsidi atas tersangka Asep Cahya alias Cecep yang diamankan di SPBU PT Batamindo Pertiwi Nomor 14294.722 yang beralamat di Komplek Fitri Point Tiban lama. Di dalam kendaraan Toyota Corolla BP 1608 UX yang sedang melakukan pengisian bahan bakar solar, ternyata terdapat tangki pelat besi yang dimodifikasi.

Polresta Barelang mengamankan kendaraan tersebut beserta minyak solar sebanyak 59 liter. Perkara ini masuk dalam tahap penyidikan.

3) 3 Februari 2014
Saat dilakukan penertiban, tersangka dengan sedan Corolla BP 1575 EX melakukan pelansiran minyak solar dan saat bagasinya diperiksa ada tangki modifikasi berbahan plat yang berisikan minyak solar sebanyak 65 liter.

4) 5 Februari 2014
Polresta Barelang kembali mengamankan Rames Limentry Sitanggang alias Ramen. Tersangka ditangkap di SPBU PT Dumas Mitra Anuerah dengan nomor 14.294.720 di samping Top 100 Tembesi pukul 09.00 WIB. Tersangka diamankan bersama mobil Mitsubishi Strom BP 8453 ZB pada saat melakukan pengisian BBM solar subsidi dan didlam kendaraan terdapat tangki pelat besi yang dimodifikasi. Sebanyak 125 liter ditemukan sudah tertampung. Kasus ini sudah dalam penyidikan.

5) 27 Februari 2014
Kasus izin niaga BBM Ilegal, dengan tersangka Sugara (36), SPB PT Stavenonika Fajar Sinar Surya beralamat di Tiban III, Sekupang, yang diamankan sekitar pukul 12.10 WIB.

Polisi berhasil membekuk tersangka saat tim operasional Reskrim melintas di TKP. Tersangka terlihat sedang mengantre minyak solar dengan menggunakan satu unit kendaraan Toyota Sprinter warna biru BP 1452 UZ yang ternyata di dalam bagasi tersebut terdapat tangki yang dimodifikasi.

6) 15 Mei 2014
Kasus penyalahgunaan BBM di SPBU Norista Tanjungpiayu, pukul 02.20 WIB. Pelapor sengaja mengintai penyalahguna BBM bersubsidi di SPBU Norista. Kasus ini masih diselidiki.

7) 11 April 2014
Kasus ke tujuh merupakan kasus penyulingan BBM yang diungkap pada 11 April 2014. Tersangka bernama Surya Darma (28).TKP tidak jauh dari Mapsek Bengkong, Kelurahan Tanjungbuntung, Kecamatan Bengkong. Tersangka melakukan penyulingan gas elpiji dari tabung 12 kg e tabung 50 kg tpa dilengkapi dokumen. Kasus ini seminggu sebelum digerebek, sudah digerebek Polsek Bengkong. Namun entah kenapa kembali beroperasi.

Setelah ditanggani Polresta Barelang, barang bukti termasuk trung untuk mengangkat tabung juga turut serta raib dari Mapoesta Barelang. (*)

Editor: Roelan