Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketiganya Dinyatakan sebagai Pecandu

Akhirnya BNN Kepri 'Lepaskan' Dua PNS dan Petugas Sekuriti Pengguna Narkoba
Oleh : Hadli
Kamis | 04-09-2014 | 21:12 WIB
pns_nyabu.jpg Honda-Batam
Tiga tersangka -dua PNS dan satu petugas sekuriti- pengguna narkotika jenis shabu saat berada di RSUD Embung Fatimah, Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya melepaskan tiga orang tahanannya yang tersangkut kasus narkotika jenis shabu. Hasil asesmen yang dilakukan BNN terhadap ketiganya menunjukkan bahwa mereka hanya pecandu yang harus disembuhkan (rehabilitasi).


Dua di antaranya merupakan PNS, yakni Kiki Anton Syahron (36) yang merupakan PNS di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Henderson (33) yang bertugas di Badan Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Batam, serta Herli Efendi (46), petugas sekuriti di Kantor Imigrasi Kota Batam.

"Setelah kita asesmen, tim hukum dan kesehatan menyimpulkan ketiganya harus direhabilitasi, karena disimpulkan bukan kategori sebagai bandar, melainkan pecandu. Orang sakit harus direhabilitasi sesuai UU," ujar Kepala BNN Kepri, Komisaris Besar Polisi Benny Setiawan, di kantor BNN Kepri, Rabu (4/9/2014) petang.

Dia mengatakan, asesmen itu dilakukan tim terpadu bersama dua tim yang terdiri dari tim medis dan kesehatan BNN Kepri serta tim hukum terdiri dari penyidik BNN, Polri, dan kejaksaan.

Benny menegaskan, alasan untuk tidak meneruskan perkara tersebut sampai ke persidangan adalah berdasarkan laporan Intelejen Kepolisian (Polresta Barelang) dan BNN Kepri, serta hasil pemeriksaan nama ketiganya tidak masuk dalam peta sebagai bandar narkotika.

"Dasarnya, polisi dan BNN memiliki peta. Ketiganya tidak masuk dalam daftar. Kita kan punya intelejen," kata dia menanggapi BATAMTODAY.COM.

Dia menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah tempat masing-masing PNS dan petugas sekuriti tersebut bertugas untuk menyampaikan hasil asesmen itu. Dengan demikian, ada pertimbangan kedua PNS maupun petugas sekuriti itu tidak dipecat.

"Kita akan koordinasi dengan masing-masing kantor para pecandu ini karena berkaitan dengan pekerjaannya. Karena itu adalah haknya pecandu yang merupakan orang sakit jangan dipecat," terang Benny. 

"Tingkat kecanduan masih dikategorkan ringan. Dari tingkat medis cukup melaksanakan rehabilitasi. Karena di Batam belum ada tempat rehabilitasi, untuk sementara ini kita limpahkan untuk direhabilitasi di RSUD Embung Fatimah serta wajib lapor," kata dia lagi. 

Tindakan asesmen ini, menurut Benny, baru pertama kali dilakukan BNN Kepri setelah menanggani puluhan perkara. Dia pun berharap kepada kepolisian yang menanggani pecandu agar mengambil langkah yang sama.

"Asesmen terpadu terhadap pecandu dan penyalah guna narkotika ini yang pertama kali. Diharapkan Polri turut serta melakukan asesmen serupa sehingga bisa ditentukan apakah dia (pelaku, red) itu pecandu, pengendar atau keduanya," kata Benny.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tiga pria, dua diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu sekuriti ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau. Ketiga pria itu diketahui positif menggunakan narkoba jenis shabu setelah dilakukan pemeriksaan tes urine di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam, Senin (1/9/2014) siang.

Ketiga pria pengguna narkoba itu ditangkap pada Sabtu (30/8/2014) sekitar pukul 07.00 WIB di parkiran Hotel Pacific Batam. Dua dari tiga pria yang ditangkap berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Henderson (33) warga Perumahan BTN Regency blok B No.11 Tiban bekerja di Badan Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemko Batam, dan Kiki Anton Syahron (36) warga Villa Mutiara Center blok D7 No.08, Depok yang bekerja di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sedangkan satu pria lainnya, Herli Efendi (46) warga Tiban Housing blok P No. 29 bekerja sebagai sekuriti di Kantor Imigrasi Kota Batam. Pria ini juga disebut sebagai anggota ormas Pemuda Panca Marga (PPM), dan bekerja sebagai sekuriti di Imigrasi Kota Batam dari PT Indonesia Security Service (penyalur jasa pengamanan). (*)

Editor: Roelan