Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Khawatir Dirazia TPBB

Wah, Hampir Seluruh Toko Material Bangunan di Tanjunguban Mendadak Tutup
Oleh : Harjo
Kamis | 04-09-2014 | 14:28 WIB
toko bangunan binut.jpg Honda-Batam
Salah satu toko material bangunan di Tanjunguban mendadak tutup hari ini. (Foro: Harjo/BATAMTODAY.COM).

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Diduga bakal ada pemeriksaan Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), hampir semua toko bangunan di wilayah Tanjunguban, Bintan Utara, hari ini mendadak tutup  dan tidak melayani konsumennya yang akan berbelanja atau membutuhkan kebutuhan bangunan.

"Kami tidak mengetahui, Pak. Waktu kami mau membeli bahan bangunan ternyata seluruh toko bangunan di Tanjunguban tutup. Pihak toko pun tidak bisa dihubungi," ujar Edi, salah seorang warga Tanjunguban, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Kamis (4/9/2014).

Dikatakan Edi, dengan hampir keseluruhan toko bangunan tutup, jelas membuat mayarakat yang membutuhkan material menjadi bingung. "Ini sangat aneh, karena ini baru pertama kalinya, seluruh toko bangunan tutup bersamaan. Biasanya kalau pun tutup, tidak semua," katanya yang diamini oleh warga Tanjunguban lainnya.

Pantauan di Bintan Utara, belasan toko bangunan yang ada di Jalan Indunsuri, Permaisuri dan Pasarbaru Tanjunguban, memang tutup secara bersamaan, kecuali toko bangunan Depo Seraya yang berada di Kampung Mentigi.

Adapun toko bangunan terpantau tutup di antaranya Sun Jaya, Usaha Harapan Baru, Bintan Karya, Saribumi, Gunung Bintan Jaya, Bintan Inti Glasindo, Sang Mahkota, Triputra Point, Bintan Jaya, dan Mitra Jaya. Tidak hanya itu, sejumlah toko penjualan ponsel sebagian juga tutup.

Kapolres Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi Kristiaji, juga mengaku kaget dengan banyaknya toko bangunan yang mendadak tutup hari ini. Dia juga tak tahu penyebab tutupnya seluruh toko bangunan.

"Kita belum tahu apa penyebab seluruh toko bangunan tutup di Tanjunguban. Apakah karena ada faktor ketakutan, ada pemeriksaan dari  tim gabungan dari pusat, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, Bea Cukai,  Polri dan unsur lainnya, yang akan melakukan cek masalah standarisasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebab untuk wilayah Tanjupinang, tim tersebut sudah melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang yang tidak memiliki SNI," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) berhasil mengamankan 2.815 material bangunan yang tidak berstandar nasional Indonesia (SNI) di Tanjungpnang. Material bangunan tanpa SNI itu disita dari toko Samly di Jalan DI Panjaitan Km7 dan salah satu toko bangunan di Jalan Gatot Subroto Km5.

Material bangunan yang disita itu berupa produk baja tulangan beton (BjTB) ukuran 10, 12 dan 25 sebanyak 1. 470 batang asal Singapura, ditemukan di gudang material bahan bangunan Toko Samly. Kemudian produk baja lembaran lapis seng (BjLS) cap "Angsa Classic" dengan rincian bergelombang kaki 6 sebanyak 380 lembar, bergelombang kaki 7 sebanyak 475 lembar, dan gelombang kaki 8 sebanyak 490 lembar dari sebuah toko bangunan di Jalan Gatot Subroto.

Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, mengatakan, barang-barang yang dijual itu wajib berlogo SNI. Pasalnya hal tersebut berdasarkan atas pertimbangan kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan hidup. "Jadi memang sudah ketentuannya," ujarnya saat konferensi pers di Restoran Nelayan, Tanjungpinang, Rabu (3/9/2014).

Selain tidak ada logo SNI, setelah uji laboratorium, kondisi produk juga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Untuk BjLS ketebalannya seharusnya 0,20 milimeter. Tapi hasil uji hanya menunjukkan ketebalan 0,15 mm. Sedangkan BjTB yang seharusnya beratnya 0,617 kilogram tapi setelah diuji hanya 0,58 kg," terang Widodo.

Selain dua lokasi tersebut, tim juga mendatangi gudang material di Jalan Barek Motor Kijang. Hanya saja, ternyata gudang tersebut tutup sehingga tim tidak bisa melakukan langkah sesuai SOP.

Kendati demikian, Widodo mengatakan gudang tersebut akan tetap ditindak lanjuti. Pihaknya akan menelusuri hasil temuan lebih lanjut, supaya menjadi alat bukti yang sempurna sehingga penegakkan hukum dapat memenuhi ketentuan dan dapat disidangkan. (*)

Editor: Roelan