Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tunggu Salinan Putusan Lengkap dari MA, Idawati Pasaribu Bisa Dieksekusi
Oleh : Redaksi
Kamis | 04-09-2014 | 12:26 WIB
niko-nikson1.jpg Honda-Batam
Nixon Situmorang, kuasa hukum Idawati Pasaribu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Nixon Situmorang, kuasa hukum Idawati Pasaribu, bos ekspedisi di Batam yang divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti sebagai aktor di balik pembunuhan bidan Nurmala Dewi boru Tinambunan mengatakan kliennya belum dapat dieksekusi karena belum turun salinan putusan lengkap dari MA.

"Untuk bisa dieksekusi turun dulu salinan putusan lengkap dari MA. Saat ini klien kami belum menerima salinan putusan lengkap," kata Niko, Kamis (4/9/2014).

Berdasarkan informasi yang diterima, pihak PN Batam memang sudah mengantarkan petikan putusan yang telah dititip ke Kelurahan karena kliennya tidak ada ditempat. Sedangkan aturannya, dihitung 14 hari setelah ditandatangani.

"Sampai sekarang, belum ada terima petikan putusannya," ungkap Nixon.

"Coba kroscek ke Kelurahan apakah memang ada petikan putusan dari PN Batam," lanjutnya.

Selain itu, Nixon juga mengatakan apabila salinan putusan lengkapnya telah turun, baru bisa melakukan upaya hukum lainnya yakni peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"Untuk PK belum kita bicarakan. Setelah turun salinan putusan baru kita bahas," tuturnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Batam telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis hukuman 16 tahun penjara terhadap Idawati Pasaribu, terpidana kasus pembunuhan Bidan Nurmala Dewi Boru Tinambunan.

Cahyono, Humas PN Batam mengatakan, pihaknya telah menerima petikan putusan MA yang dikirim oleh PN Lubuk Pakam, hari ini, Kamis (21/8/2014).

"Kita telah terima salinan putusannya. PN Batam sebagai bantuan untuk mengirimkan putusan MA kepada yang bersangkutan," ujar Cahyono, Kamis (21/8/2014).

Selanjutnya juru sita PN Batam telah mengantarkan salinan putusan tersebut kepada terpidana Idawati Pasaribu sesuai dengan alamat yang tertera.

"Tadi juru sita sudah mengantar ke sana. Apabila tidak ketemu, maka akan dikirim ke pejabat kelurahan," terangnya.

Seperti diketahui, dalang pembunuhan Nurmala Dewi Boru Tinambunan (31), Bunga Hati Idawati boru Pasaribu (51) malah dibebaskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Namun di tingkat kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya menghukum pengusaha Batam itu dengan pidana penjara 16 tahun. Vonis MA tersebut tertuang dalam Putusan No. 502 K /Pid/2014, tanggal 14 Juli 2014 lalu.

Hakim MA menyatakan Idawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain.

Perbuatan itu telah melanggar dakwaan primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, hakim juga memerintahkan jaksa segera menjebloskan Idawati ke penjara.

Editor: Dodo