Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Nekat Mencuri Untuk Foya-foya dan Ongkos Pu

Pencuri Laptop Rumah Kosong di Tiban Kampung Ditangkap
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 08-06-2011 | 12:27 WIB

Batam, batamtoday - Polisi berhasil mengamankan Jefri bin Slandi (20), pelaku pencurian laptop Toshiba, rokok dan uang tunai Rp200 ribu milik Hariadi (39) warga Tiban Kampung Kecamatan Sekupang, Batam, Rabu, 8 Juni 2011 sekitar pukul 12.30 WIB.

 

Jefri mencuri dari rumah korban pada Selasa, 7 Juni 2011 pukul 05.00 WIB yang sedang kosong karena sedang pergi ke Nongsa untuk mengobati anaknya yang mengalami patah tulang.

Dijelaskan Kapolsek Sekupang, Kompol Yos Guntur melalui Kanit Iptu Feri Kuswanto penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga yang merasa curiga dengan gelagat pelaku.

"Ketahuan dari rokok yang dicuri, pelaku juga gelagatnya mencurigakan. Setelah dipress dia baru ngaku," ungkap Feri.

Sementara itu, Jefri mengaku nekat mencuri karena sudah lama menganggur dan sudah tidak ada uang lagi untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Rencananya uang hasil menjual laptop curian akan digunakan untuk ongkos pulang kampung ke Medan.

"Saya belum jual, laptop masih disimpan dirumah dan rencananya dijual seminggu lagi setelah suasana tenang. Uangnya untuk ongkos pulang," ujarnya.

Jefri juga mengaku sebelum mencuri telah mengincar rumah korban. Dia mengetahui kalau korban memang tidak ada dirumah selama dua hari.

"Tau kalau abang itu dua hari gak pulang. Laptop diambil dari kamar dilantai dua rumah," kata pria berambut pirang itu.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.