Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Lengkap, Kejati Kembalikan BAP Penyelundupan BBM ke Kanwil DJBC Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 03-09-2014 | 19:51 WIB
MV Ocean Maju (1).jpg Honda-Batam
MT Ocean Maju yang dilegojangkarkan di perairan Meral, Karimun.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri mengembalikan berita acara pemeriksaan (BAP) lima tersangka kasus penyelundupan BBM ke penyidik Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kepri. Kejaksaan menilai, BAP tersebut masih banyak kekurangan bukti materil dan formil, serta belum tersentuhnya perusahaan pengangkut (transportir) BBM dari MT Ocean Maju dan MT Jelita Bangsa.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Syahwan A Rachman, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Yulianto SH, mengatakan, pengembalian BAP tersebut disertai dengan sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi penyidik.

"Masih banyak kekurangan dalam unsur materil dan formil, sehingga BAP lima tersangka dalam tindak pidana kepabeanan ini kita kembalikan dengan petunjuk (P-19, red) ke penyidik Kanwil DJBC Kepri di Karimun," ujar Yulianto kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Rabu (3/9/20/14).

Selain itu, tambah Yulianto, jika melihat dari keterangan sejumlah saksi dan terdakwa, pihak perusahaan transporter dan Pertamina seharusnya bertangung jawab. "Inti permasalahannya, mengapa dia bisa 'kencing' dari transporter ke kapal yang lain? Dan Pertamina selaku pengguna, tentu memiliki perjanjian yang mengikat dengan perusahaan pemilik kapal, termasuk mekanisme serta kapasitas muatan kapal," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kepri di Karimun mengamankan MT Acean Maju dan MT Jelita Bangsa karena diduga menyelundupkan BBM milik Pertanima di perairan Berakit, Kabupaten Bintan.

Penyidik Kanwil DJBC telah menetapkan lima tersangka, di antaranya nakhoda MT Ocean Maju berinisial Ip, bersama Bunker Clerk atau Chief Officer berinisial Mm.

Sedangkan tiga tersangka lainya adalah ABK MT Jelita Bangsa masing-masing Ns selaku nakhoda, Ds selaku Chief Offiser atau Mualim I, dan Hb selaku Second Officer atau Mualim II. (*)

Editor: Roelan