Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Epson Bantah BAP Polisi, JPU Sebut Keterangan Saksi Selalu Berubah-ubah
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 03-09-2014 | 18:01 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Epson, terpidana kasus pemalsuan dokumen MV Eagle Prestige yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan, Direktur PT Diamond Marine Indah (DMI), membantah berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik polisi.

Niko Nixon Situmorang, penasehat hukum Intan, mengatakan, bahwa fakta persidangan saksi Epson mengatakan kalau dirinya tak pernah di-BAP sebagai saksi untuk terdakwa Intan. Epson di-BAP hanya sebagai terdakwa.

"Saksi tidak pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Jadi dia membantah keterangan tersebut," kata Nixon.

Selain itu, lanjut Nixon, saksi juga mengaku tidak pernah menerima apapun dari Intan. Sehingga secara sadar Epson yang memalsukan tanda tangan atas inisiatif sendiri. "Tak ada disuruh sama Intan. Sehingga besok saksi verbalisan dari polisi akan dihadirkan," tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Soesanto, yang dikonfirmasi terpisah, mengatakan, keterangan yang diberikan saksi Epson selalu berubah-ubah. Keterangannya berbeda-beda di BAP, saat diperiksa sebagai terdakwa maupun sebagai saksi.

"Saksi selalu berubah-ubah. Jadi, sidang besok akan menghadirkan penyidik dan saksi Epson juga untuk dikonfrontir kebenarannya," ujar Wahyu singkat. (*)

Editor: Roelan