Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Abaikan Hak Buruh, Kontraktor Utama Diminta Beri Sanksi Tegas ke PT Sinar Cendana
Oleh : Gokli
Rabu | 03-09-2014 | 14:45 WIB
sbsi nanindah.jpg Honda-Batam
Anggota PK F-Lomenik Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Batam saat berunjuk rasa menuntut penghapusan perusahaan subkontraktor yang tak kredibel. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - PK F-Lomenik Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Batam meminta kontraktor utama (main-contractor) di perusahaan galangan kapal agar memberikan sanksi tegas terhadap PT Sinar Cendana, selaku sub-kontraktor, yang mengabaikan hak-hak buruh.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPC PK F-Lomenik SBSI Batam, Masmur Siahaan, setelah melakukan pertemuan dengan pihak PT Sinar Cendana yang belum membuahkan hasil, sesuai dengan tuntutan buruh. Hanya saja, dalam pertemuan itu disepakati akan melakukan pertemuan kembali pada Selasa (9/9/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di Mapolresta Barelang.

"Hasil pertemuan dengan pihak PT Sinar Candana belum ada. Selasa depan dilanjutkan di Mapolresta Barelang," kata Masmur, yang ditemui usai melakukan pertemuan di Ruko Barelang Blok A, Tanjunguncang, Rabu (3/9/2014) siang.

Masmur menambahkan, sebelum tuntutan mereka terselesaikan kontraktor utama di semua perusahaan galangan kapal agar memberikan sanksi kepada PT Sinar Cendana, dan juga supaya menghentikan aktivitas yang sedang dikerjakan perusahaan tersebut.

"Kalau tetap tak ada solusi, kami akan menekan semua kontraktor utama untuk tidak memberikan pekerjaan ke PT Sinar Cendana," ancam Masmur.

Tak hanya itu, kontraktor utama juga harus bertanggung jawab terhadap buruh yang hak-haknya diabaikan oleh perusahaan subkontraktor. Sebab, hal itu, kata dia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Kontraktor utama tak bisa berdalih atau melepas tanggung jawab terhadap buruh. Kalau tak mau ada masalah, jalankan aturan sesuai ketentutan," sebut dia.

Di tempat terpisah, Manager HRD PT Sinar Cendana, Polma Nainggolan, membantah pihaknya melakukan PHK sepihak. Sebab, pemutusan hubungan kerja dilakukan terhadap 16 orang buruh akibat proyek sedang sepi.

Bahkan, lanjut Polma, PT Sinar Cendana menolak anjuran yang dikeluarkan Disnaker Batam untuk mempekerjakan kembali 16 buruh yang di-PHK, dan mempersilahkan ke-16 buruh tersebut melakukan gugatan melalui pengadilan.

"Kita berharap buruh lakukan gugatan lewat pengadilan jika merasa hak-haknya diabaikan. Ini negara hukum, jadi kita selesaikan secara hukum, bukan dengan demo. PT Sinar Cendana akan menjalankan apa yang menjadi putusan pengadilan jika mereka melakukan gugatan," jelasnya.

Sementara Pang Sam Chin, pimpinan PT Sinar Cendana, belum bersedia untuk memberi keterangan kepada wartawan terkait beberapa tudingan yang disampaikan buruh dalam orasinya. Buruh menuding, PT Sinar Cendana sebagai usaha pencucian uang atau money laundry, sebab plang nama perusahaan sama sekali tidak dipajang, dan diduga sebagai perusahaan ilegal.

Menanggapi hal itu, Polma Nainggolan langsung membantah perusahaan itu sebagai usaha ilegal atau pencucian uang. Pang Sam Chin yang belum bisa ditemui disebut sedang dalam kondisi galau. "Perusahaan kita sah. Bos belum bisa berikan keterangan karena lagi galau," tutupnya. (*)

Editor: Roelan