Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Lingga Harus Awasi Penggunaan APBD dan Reklamasi Pascatambang
Oleh : Nursali
Rabu | 03-09-2014 | 14:35 WIB
lahan tambang di lingga.JPG Honda-Batam
Salah satu lahan tambang di Singkep Barat. (Foto: Nurjali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Daik - Anggota DPRD Kabupaten Lingga yang bakal dilantik Kamis (4/9/2014) besok, diminta bisa menyelesaikan dua pekerjaan rumah yang belum sempat diselesaikan oleh dewan yang lama, yaitu pengawasan terhadap APBD Lingga yang selalu mengalami defisit, dan juga reklamasi lahan pascatambang. Padahal DPRD Lingga sebelumnya telah membentuk pansus investasi untuk menyelseaikan masalah penambangan ini.

"Kita berharap anggota dewan yang baru lebih gesit lagi untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat dan daerah. Dana reklamasi tambang itu tak jelas sampai sekarang. APBD kita juga defisit terus. Itu DP2KA tidak bisa kerja," kata Zainudin, Ketua Pemuda Pancasila Kecamatan Singkep, Rabu (3/9/2014).

Mengenai reklamasi, Zainuddin menyatakan banyak hal yang harus diperbaiki di Lingga. Lahan peninggalan perusahaan bauksit hingga saat ini belum juga direklamasi. DPRD diminta melakukan audit investigasi karena dana reklamasi tersebut tidaklah sedikit.

Menurutnya, dari belasan perusahaan tambang yang telah menyetorkan dana reklamasinya ke pemerintah daerah, hingga kini dana reklamasi tersebut tidak jelas keberadaanya. Demikian juga dengan nominal dana untuk izin tambang yang disetor perusahaan ke pemerintah daerah, selama ini tidak satu pun masyarakat yang tahu berapa anggaran tersebut.

Namun hingga saat ini, masih banyak lahan pascatambang yang tidak direklamasi. "Reklamasi kita tak jelas. PAD yang didapat dari izin tambang juga tidak pernah diketahui masyarakat. Yang ada lahan pascatambang itu terbengkalai sampai saat ini," terang Zainuddin.

Kemudian, defisit anggaran yang terjadi hampir setiap tahun juga menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Meskipun secara peraturan perundang-undangan defisit anggaran merupakan hal biasa terjadi hampir di setiap daerah, namun jika terjadi setiap tahun ada indikasi masalah dalam penyusunan rancangan APBD tersebut.

Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Kementerian Keuangan, batas defisit APBD di tahun 2014 ini hanya 0,3 persen yang sebelumnya 0,5 persen, sesuai tertuang dalam PMK No 125/2013 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Tapi jika dilihat defisit yang terjadi di Lingga sangat tidak masuk akal di tahun 2013. Lingga mengalami defisit Rp100 miliar dan di tahun ini defisit kita Rp180 miliar. Ini harus jadi pekerjaan penting bagi anggota dewan yang baru, ada apa dengan APBD kita yang setiap tahun defisit," ungkap Zainuddin.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga yang juga Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), M Aini, tidak bisa dikonfirmasi karena sedang menunaikan ibadah haji. Sementara Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Dasrul Azwir, juga tak bisa dihubungi. (*)

Editor: Roelan