Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Datangi Perusahaan Galangan, SBSI Desak Sub-Kontrak Tak Kredibel Agar Dihapuskan
Oleh : Gokli
Rabu | 03-09-2014 | 11:49 WIB
sbsi nanindah.jpg Honda-Batam
Anggota PK F-Lomenik Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Batam saat berunjukrasa menuntut penghapusan perusahaan sub kontrak yang tak kredibel.

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan buruh yang tergabung dalam PK F-Lomenik Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Batam melakukan aksi unjuk rasa damai ke perusahaan galangan kapal di daerah Tanjunguncang. Mereka mendesak perusahaan sub-kontrak yang tak kredibel agar dihapuskan, Rabu (3/9/2014) siang.

Adapun perusahaan galangan kapal yang didatangi puluhan buruh itu yakni PT ALS, PT Draydock World GTI dan PT Draydock World Nanindah. Di lokasi ke-3 perusahaan itu, puluhan buruh mendesak perusahaan main-kontrak atau penyedia kerja supaya mendiskualifikasi perusahaan sub-kontrak yang kredibilitasnya tidak jelas, lantaran kerap mengabaikan hak-hak buruh.

Divisi Advokasi dan Konsolidasi DPC PK F-Lomenik SBSI Batam, Samdana Ginting di PT Draydock World Nanindah, menyampaikan banyak perusahaan sub-kontrak yang saat ini menjamur di perusahaan galangan lapal yang tak menjalankan aturan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Bahkan, perusahaan sub-lontrak itu mayoritas tak mempunyai alamat yang jelas dan terkesan melakukan perbudakan terhadap buruh.

"Perusahaan main-kontrak juga menghalalkan perbudakan. Kami minta dilakukan diskualifikasi terhadap perusahaan sub-kontrak yang tak jelas," katanya, yang disambut teriakan puluhan buruh.

Menurutnya, perusahaan main-kontrak di saat memberikan pekerjaan terhadap perusahaan sub-kontrak harus melakukan verifikasi terlebih dahulu. Misalnya saja dimulai dari alamat perusahaan, badan hukum dan juga mengecek terdaftar atau tidak di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.

"Hampir semua perusahaan sub-kontrak di Batam, khusus galangan kapal tak pernah menjalankan aturan sesuai UU. Kalau masih saja ada yang seperti itu, kami akan turun kembali dengan jumlah yang lebih besar," katanya, sekaligus memberikan ancaman.

Hal yang sama juga disampaikan buruh saat melakukan orasi di lokasi PT ASL dan Draydock World GTI. Setelah itu, puluhan buruh bergerak mendatangi salah satu kantor perusahaan sub-kontrak yang dianggap paling bermasalah di Ruko Barelang blok A, Tanjunguncang.

Perusahaan sub-kontrak yang didatangi puluhan buruh di Ruko Barelang blok A Tanjunguncang adalan Kantor PT Sinar Cendana. Terbukti, kantor perusahaan sub-kontrak yang didatangi buruh itu sama sekali tak mempunyai plang nama perusahaan, bahka terlihat polos layaknya rumah hunian biasa.

Ketua DPC PK F-Lomenik SBSI Batam, Masmur Siahaan, dalam orasinya menyampaikan PT Sinar Cendana salah satu perusahaan sub-kontrak yang tak jelas. Selain tak ada plang nama perusahaan dan alamat yang jelas, perusahaan itu juga disebut telah melanggar banyak ketentuan, termasuk hak-hak buruh.

Dijelaskannya, PT Sinar Cendana telah melakukan PHK sepihak terhadap 16 orang buruh yang merupakan anggota dan pengurus PK F-Lomenik SBSI. Bahkan, PHK itu dilakukan disaat hak permanen dari buruh itu sudah timbul (sudah menjalani kontrak berulang-ulang).

"Sudah beberapa kali mediasi dan perundingan. Bahkan surat anjuran dari Disnaker Batam untuk mempekerjakan kembali 16 orang buruh tak kunjung dijalankan. Itu bukti terlah terjadi perbudakan," kesal dia.

Masih dalam orasinya, Masmur mengatakan PT Sinar Cendana diduga sebagai usaha melakukan pencucian uang oleh pemiliknya. Sebab, kantor yang seharusnya memiliki alamat yang jelas dan aktivitas sama sekali tak terlihat dari perusahan itu.

"Bisa saja perusahaan ini sebagai alat pencucian uang oleh [emiliknya. Sampai sekarang siapa direkturnya juga tak ada yang tahu, selama ini yang muncul hanya HRD Manager yang sama sekali tak bisa membuat keputusan," kata dia.

Sekitar pukul 11.20 WIB, pimpinan PT Sinar Cendana akhirnya datang menemui pihak buruh. Samapai dengan pukul 11.20 WIB, perundingan berlangsung di dalam ruko yang dihadiri perwakilan buruh dan pihak Kepolisian.

Editor: Dodo