Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal, Hakim PN Batam Tolak Eksepsi Intan
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 02-09-2014 | 13:50 WIB
Pengadilan_Negeri_Batam1.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memutuskan menolak eksepsi terdakwa kasus pemalsuan dokumen MV Eagle Prestige dengan tersangka Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan, Direktur PT Diamond Marine Indah (DMI), Selasa (2/9/2014).

Dalam putusan sela, Ketua Majelis Hakim Cahyono mengatakan bahwa eksepsi terdakwa dan penasehat hukumnya atas kewenangan Pengadilan Negeri Batam mengadili perkara tersebut, ditolak karena saksi-saksi perkara tersebut berdomisili di Batam.

"Terdakwa dan tujuh saksi dalam perkara tersebut lebih dekat di wilayah PN Batam. Sehingga PN Batam berwenang untuk menyidangkan," kata Cahyono.

Selain itu, untuk dakwaan yang dianggap tidak lengkap dan tidak cermat juga dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim. Sehingga berdasarkan rapat majelis, diputuskan menolak eksepsi terdakwa seluruhnya.

"Memutuskan menolak eksepsi, menyatakan dakwaan JPU sah menurut hukum. Melanjutkan perkara ini sampai putusan akhir," tegasnya.

Selepas putusan sela, sidang dilanjutkan dengan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

Editor: Dodo