Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keberatan dengan Dakwaan JPU, Dedi Candra dan Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 02-09-2014 | 09:16 WIB
sidang dedi.jpg Honda-Batam
Terdakwa korupsi pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB-SD) Tanjungpinang Dedi Candra saat berdiskusi dengan kuasa hukumnya Jefrianto Simajuntak SH.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa korupsi pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB-SD) di Tanjungpinang, Dedi Candra, dan kuasa hukumnya Jefrianto Simajuntak SH mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maruhum SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (1/9/2014). 

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa Dedi Candra bersama-sama dengan Gustian Bayu, Yusrizal dan Syafrizal, yang berkasnya terpisah, telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara Rp1,8 miliar dalam proyek pengadaan lahan USB-SD di Km 12 Tanjungpinang pada tahun 2009 yang tidak sesuai dengan mekanisme Peraturan Presiden dan Peraturan BPN, dalam hal pelaksanaan ganti rugi lahan.

Atas perbuatannya, Dedi Candra didakwa dengan pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer.

"Dalam dakwaan subsider terdakwa juga melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP," kata Maruhum.

Jaksa Penuntut Umum juga menguraikan kronologis kejadian dan rencana pelaksanaan pengadaan lahan, sebagaimana dana yang dialokasikan sebesar Rp5 miliar lebih di APBD 2009 Kota Tanjungpinang. 

Namun atas dakwaan JPU, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan keberatan kepada Ketua Majelis Hakim Parulian Lumban Toruan SH, dan langsung mengajukan eksepsi pada saat itu juga, sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHAP.

Dalam eksepsinya setebal 20 halaman, terdakwa menyatakan jika dakwaan JPU terhadap dirinya kurang cermat, kurang terpat, dan tidak memenuhi syarat formal. 

"Dakwaan yang dibuat JPU tidak memenuhi syarat formal dan materil sesuai dengan pasal 143 ayat 2 KUHAP, karena tidak menguraikan secara singkat dan cermat atas kejadian unsur-unsur tindak pidana yang dilanggar terdakwa," kata Dedi.

Dalam dakwaan primer dan subsider, tambah Dedi, JPU juga dikatakan tidak menguraikan kronologis, tempat dan waktu kejadian secara jelas, termasuk unsur-unsur pidana yang dilanggar terdakwa. Baik dalam hal rencana pembelian tanah, penentuan lokasi, serta penentuaan harga yang sebelumnya menurut terdakwa sudah diputuskan dan rapatkan melalui Tim Sembilan dan Tim Lima. 

Demikian juga mengenai laporan audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian Rp1,8 miliar atas disparitas harga NJOP dari pelaksanan pengadaan tanah. Menurut Dedi Candra dan kuasa hukumnya, BPKP juga tidak melakukan penaksiran harga jual dan NJOP tanah pada lembaga penaksir. 

"Audit yang dilaksanakan BPKP yang menyatakan adanya kerugian atas NJOP, tidak dilakukan melalui lembaga resmi penaksir harga, dan BPKP sendiri menurut kami tidak berhak dalam menentukan nilai indeks harga tanah," ujarnya. 

Sementara Jefrianto Simajuntak SH menambahkan, pihaknya dan klienya keberatan atas dakwaan JPU karena surat dakwaan yang diterima oleh terdakwa tidak menggunakan nomor dan tidak ditandatangani oleh jaksa yang bersangkutan. 

"Dalam dakwaan tidak ada nomor dan tidak ditandatangani Jaksa Penuntut Umum, dan hanya diberi tanggal. Artinya, sesuai dengan pasal 143 ayat 2 KUHAP, dakwaan JPU harus menyebutkan tanggal dan identitas serta kronologis tindak pidana yang dilakukan. Dan karena dakwaan JPU tidak memenuhi ayat 2 KUHAP maka sesuai dengan ayat 3 yang menyatakan, dakwaan yang tidak memenuhi pasal 2 maka dakwaan tersebut batal demi hukum," pungkas Jefrianto.

Atas eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Maruhum SH menyatakan akan melakukan replik atau tanggapan atas eksepsi terdakwa secara tertulis, sehingga Ketua Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan memberikan waktu satu minggu untuk memberikan tanggapan. Sidang akan dilanjutkan pada minggu mendatang. 

Editor: Dodo