Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Besok Putusan Sela Kasus Pemalsuan Dokumen MV Eagle Prestige

Jaksa Keberatan Pengacara Intan Bacakan Tambahan Eksepsi
Oleh : Roni Ginting
Senin | 01-09-2014 | 15:34 WIB
sidang perdana dirut pt dmi.jpg Honda-Batam
Sidang pemalsuan dokumen dengan terdakwa Intan di PN Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Soesanto, menyatakan keberatan tim penasehat hukum terdakwa Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan, Direktur PT Diamond Marine Indah (DMI), membacakan eksepsi tambahan.

"Kami keberatan atas eksepsi tambahan karena sebelumnya sudah dibacakan dan kami telah menanggapinya," kata Wahyu dalam persidangan kasus pemalsuan dokumen MV Eagle Prestige di Pengadilan Negeri Batam, Senin (1/9/2014).

Meski keberatan, majelis hakim yang diketuai Cahyono tetap memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk membacakan eksepsinya. Dalam eksepsinya, tim penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi syarat. Hakim diminta untuk membatalkan dakwaan jaksa demi hukum.

"Surat dakwaan tidak dapat diterima karena tidak lengkap dan tidak cermat. Termasuk dakwaan yang belum ditandatangani JPU saat diserahkan ke terdakwa," ujar Parulian situmeang, salah satu tim pengacara Intan.

Selain itu, Parulian juga mengatakan bahwa dalam dakwaan bahwa Epson (dalam berkas perkara terpisah) mengatakan, dia memalsukan tandatangan atas inisiatif sendiri, tidak ada suruhan dari siapapun. "Sehingga kita minta dakwaan batal demi hukum," terangnya.

Menanggapi eksepsi tambahan tersebut, jaksa justru mengatakan bahwa pernyataan Epson sudah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.

Setelah dijawab oleh JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga Selasa (2/8/2014) besok dengan agenda putusan sela. "Sidang kita tunda besok untuk putusan sela," kata Cahyono menutup sidang. (*)

Editor: Roelan